Kejati Diingatkan Serius Usut Kasus Reboisasi & Covid
AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku didesak segera menuntaskan kasus dugaan korupsi dana reboisasi dan dana Covid-19.
Pasalnya, paskah kasus reboisasi milik Dinas Kehutanan Provinsi Maluku yang dikerjakan di Kabupaten Maluku Tengah dan kasus dugaan penyimpangan dana Covid dilimpahkan ke bagian pidana khusus, kasus ini sampai sekarang berjalan di tempat.
Karena itu, Praktisi Hukum Pistos Noija meminta Kejati Maluku untuk segera menuntaskan kasus ini, sehingga perkembangannya diketahui publik dan tidak jalan tempat.
Noija mempertanyakan alasan dua kasus dugaan korupsi ini tertahan di Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Masyarakat mengetahui persis kalau kasus ini ditangani Kejaksaan Tinggi, maka masyarakat juga perlu mengetahui perkembangan sampai dimana karena ini sudah cukup lama,” ujar Noija saat diwawancarai Siwalima melalui sambungan selulernya pekan lalu.
Baca Juga: Naik Dik, Jaksa Didesak Tetapkan Tersangka Kasus BP2PKata dia, kasus proyek reboisasi dan dana Covid-19 masuk dalam tahapan penyelidikan Kejati Maluku, sehingga masyarakat menantikan kepastian hukum dari penanganan kasus tersebut.
Dia meminta, Kejati tidak saja mengejar kasus-kasus dugaan korupsi yang lainnya, sedangkan kasus proyek reboisasi dan Covid-19 Pemprov Maluku menjadi tidak jelas penanganannya.
Kejaksaan Tinggi, kata Noija tidak boleh tebang pilih dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi agar ada kepastian hukum bagi masyarakat.
Noija pun berharap adanya ketegasan dari Kejaksaan Tinggi Maluku terhadap dua kasus ini agar segera tuntas.
Dalami
Tim penyelidik Bidang Pidsus Kejati Maluku mulai mendalami dua kasus dugaan korupsi bernilai jumbo di tubuh Pemerintah Provinsi Maluku.
Dua kasus yaitu, kegiatan reboisasi di Maluku Tengah, saat Sadli Ie masih menjabat sebagai Kadis Kehutanan Maluku. Kasus åainnya adaah dugaan penyimpangan pengelolaan dana Covid -19 tahun 2020 dan 2021, dalam kapasitasnya sebagai Sekda Maluku.
Dalam kasus ini sudah sejumlah OPD dipanggil dan diperiksa tim penyelidik. Sedangkan Sekda telah menyatakan dirinya siap dimintai keterangan, hanya belum dipanggil kejati, awalnya Sekda dipanggil hanya saja sedang menjalankan tugas dinas.
Panggilan terhadap Sadli saat dua kasus tersebut masih ditangani Bidang Intelijen Kejati Maluku, dan kini sudah diambil alih Bidang Pidsus untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Iya, benar. Dua kasus tersebut sudah resmi ditangani Bidang Pidsus,” akui Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba Ambon, Kamis (7/12) lalu.
Wahyudi mengatakan, tim penyidik Pidsus saat ini sedang mendalami hasil penyelidikan awal yang dilakukan tim bidang Intel. “Saat ini tim pidsus sedang mendalami dua kasus tersebut,” jelasnya.
Saat ditangani tim Intelijen Kejati Maluku sekitar 30 orang saksi telah diperiksa. Di antaranya para kepala dinas dan kepala bagian di lingkup OPD Pemprov Maluku. Mereka yang telah memenuhi panggilan, dan menyampaikan klarifikasi diantaranya, Kepala Dinas Infokom, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan. (S-20)
Tinggalkan Balasan