AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon telah merampungkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penggu­naan DIPA untuk be­lanja barang dan be­lanja modal pada Politeknik Negeri Ambon Tahun Ang­garan 2022.

Usai dinyatakan lengkap, maka tim Jaksa Penun­tut Umum akan mela­kukan tahap II atau pelimpahkan berkas perkara dan terdakwa ke Pengadilan Tipikor jika telah memenuhi syarat formil dan ma­terill.

Demikian diungkapkan Kasi Intel Kejari Ambon, Ali Toatubun kepada Siwalima melalui sambungan seluler­nya, Jumat (9/2). Melalui sambungan teleponnya

“Pada Rabu, 7 Februari 2024 telah dilakukan penye­rahan berkas perkara tahap pertama dari penyidik Kejaksaan Negeri Ambon kepada Jaksa Pe­nuntut Umum. Setelah melakukan pe­nelitian berkas perkara jaksa pe­nuntut umum kemudian akan menentukan sikap Apakah berkas perkara penyidikan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil atau belum.

Dikatakan, apabila berdasarkan hasil penelitian berkas perkara ter­dapat kekurangan syarat formil mau­pun materiil, maka akan dikem­balikan disertai petunjuk kepada jaksa penyidik untuk dilengkapi.

“Sebaliknya apabila berkas per­kara penyidikan tersebut telah memenuhi kelengkapan syarat formil dan materiil, maka JPU akan me­nyatakan berkas perkara telah lengkap dan meminta kepada jaksa penyidik untuk melakukan penye­rahan tersangka dan barang bukti tahap II untuk lanjutkan dalam tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Ambon,” Ujar Toatubun

Dilengkapi

Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon merampungkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan DIPA untuk belanja barang dan modal pada Politeknik Negeri Ambon tahun 2022.

“Untuk kasus Poltek kita sedang lengkapi berkas tiga tersangka, sam­bil menunggu audit,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Ambon, Eka Palapia wartawan di Ambon, Senin (23/10).

Tiga tersangka yaitu, Fence Sal­huteru, Wakil Direktur II Bidang Umum dan Keuangan Poloiteknik Negeri Amboin Tahun 2018-2022, dan selaku Pejabat Penandata­nganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) berdasarkan Sprindik No­mor PRINT-02/Q.1.10/Fd.2/07/2023

Wilma E Ferdinandus, selaku PNS Politeknik Ambon/PPK Kegiatan Rutin Poltek berdasarkan Sprindik Nomor PRINT-04/Q.1.10/FD.2/10/2023

Chistin Siwalete selaku PNS Poltek/PPK Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Poltek Ambon berdasarkan sprindik Nomor PRINT-05/Q.1.10/Fd/10/2023

Untuk kemungkinan adanya ter­sangka baru, Mantan Kasi Intel Kejari Kepulauan Tanimbar itu mengaku, semuanya kemungkinan akan terjadi. Dimana, saat ini, rangkaian penyidikan dengan me­meriksa sejumlah saksi masih terus dilakukan penyidik.

Dalam kasus tersebut, dari hasil perhitungan sementara kerugian  negara oleh penyidik Kejari Ambon adalah sebesar Rp.1.875.206.347.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi penggunaan DIPA untuk belanja barang dan belanja modal pada Politeknik Negeri Ambon Tahun 2022.

Temuan bukti dugaan korupsi tersebut setelah tim penyidik Kejari Ambon melakukan ekspos dan akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adryansah didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Eka Palapia, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ambon, Ali Toatubun dan Kacabjari Sapa­rua, Ardy saat Konfrensi pers di ruang rapat Kantor Kejari, Belakang Soya Ambon, Jumat (13/10) menye­butkan, penetapan tiga tersangka tersebut setelah pihaknya melaku­kan ekspos bersama dan melalui tahapan koordinasi dengan Lem­baga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Badan Peng­awasan Keuangan dan Pemba­ngunan (BPKP).

“Setelah kita berkoordinasi de­ngan beberapa lembaga terkait untuk mendapatkan keterangan ahli dalam hal ini LKPP dan BPKP selaku auditor, dan dalam ekspos kami sepakat menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu, pertama inisial FS selaku pejabat penanda­tanganan surat perintah membayar (PPSPM) tahun 2018 sampai 2022, Kedua WEF selaku PPK rutin, Ketiga CS selaku PPK penyediaan barang dan jasa Poltek Ambon,” ujar Kajari.

Kajari mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan para ter­sangka yaitu WF dengan sepenge­tahuan FS selaku PPSPM membuat kebijakan terhadap beberapa kegia­tan yang dilaksanakan oleh 5 penyedia atas paket pekerjaan.

Lima paket pekerjaan atas nama CV. K dan CV. SA yang mana seluruh paket pekerjaan atas nama 2 pe­nyedia tersebut diambil alih pelak­sanaannya oleh Politeknik Negeri Ambon.

Sedangkan 3 penyedia atas nama Sedangkan 3 penyedia atas nama CV.AIT,CV. Empat Pertama dan CV, SAP ada sebagian kegiatan dilaksa­nakan sendiri oleh penyedia ter­sebut, dan ada beberapa paket pekerjaan atas nama penyedia diambil alih oleh pihak Politeknik.

Atas pengambilalihan paket-paket yang dikerjakan sendiri oleh Poli­teknik Ambon dengan mengatas­namakan penyedia diberikan im­balan fee sebesar 3% dari nilai kegiatan kepada masing-masing penyedia.

Tersangka FS sebagai PPSPM menyetujui proses yang diajukan oleh PPK kegiatan rutin untuk penerbitan SPM, padahal FS tahu bahwa administrasi yang diajukan oleh BPK tidak sesuai dengan ketentuan, dimana kegiatan tersebut dilaksanakan sendiri oleh PPSPM dan pihak pelaksana kegiatan lain­nya pada Poltek Ambon.

Selain itu, PPK pengadaan barang dan jasa mengadakan perintah dari FS untuk melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan perun­tukannya, dan tidak didukung oleh bukti pertanggungjawaban yang sah. Akibat perbuatan tersebut setelah ditemukan kerugian negara sementara Rp1.875.206.347

Kerugian Negara ini, lanjut Kajari akan menunggu hasil audit peng­hitungkan kerugian Negara dari auditor BPKP,” katanya. (S-26)