AMBON, Siwalimanews – Staf Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kumham) Provinsi Maluku, membongkar borok bosnya, Kakanwil Andi Nurka, yang diduga kuat mengatur seluruh proyek di instansinya.

Oleh stafnya di kantor, Andi Nurka dikenal sebagai pemimpin yang bergaya otoriter. Dia tidak segansegan untuk menggeser staf yang tidak sejalan dengannya. Dalam urusan proyek apalagi.

Staf ataupun mereka yang terlibat dalam panitia bila tidak mengikuti arahan sang bos, otomatis jabatannya akan dicopot di tengan jalan. Sumber Siwalima yang ada di Kanwil Kumham Maluku menyebutkan, khusus untuk proyek, Nurka jauh-jauh hari sudah menginstruksikan kepada panitia untuk mengamankan kontraktor jagoannya.

“Semua tidak ada yang berani, karena sanksinya dicopot,” ujar salah satu staf yang minta namanya tidak ditulis. Saat bertemu Siwalima, Selasa (19/1) siang, sumber itu mengaku semua perintah Nurka itu harus dijalankan, sekalipun jagoannya punya banyak kesalahan administrasi.

“Nggak ada urusan, semua perintah bos harus diamankan, kalau seng mau dicopot,” tuturnya. Lalu siapa pemborong jagoan Nurka? “Semua di kantor tahu kalau Gillian Khoe itu kontraktornya bos. Kalau beliau bilang tidak kenal, itu bohong,” yakin sumber tadi.

Baca Juga: Polda Maluku Diminta Susun Jukrah Penanganan Info Hoax Covid-19

Menurut dia, hampir seluruh proyek fisik milik Kanwil Kementerian Kumham Maluku digarap habis oleh kelompok Khoe. Bukan hanya Gillian Khoe, ada pula nama Roberth  Khoe yang juga jadi anak emas Andi Nurka. Sejak menjabat Kakanwil Kemenkumham Provinsi Maluku menggantikan Tholib, 25 Februari 2019, proyek fisik maupun non fisik hanya dikerjakan oleh kelompok Khoe. Supaya tidak dicurigai, Nurka meminta mereka ganti-ganti perusahaan.

Antua pung maksud supaya jang orang lain dapa tau,” tambah dia.

Akal-akalan

Masih menurut sumber tadi, seluruh proses tender juga dilakukan akal-akalan. Pemenang tender sudah disiapkan Nurka. Sang bos malah menjanjikan stafnya akan menerima fee, jika berhasil meloloskan jagoannya yang berasal dari kelompok Khoe.

Kinerja kelompok kerja (pokja) lelang juga, lanjut sumber itu, bekerja tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme, karena diintervensi oleh Nurka dengan menetapkan pemenang tender secara sepihak. Dia lalu mencontohkan proyek rehabilitasi Kantor Rutan Klas II A Ambon, yang dibiayai dari APBN tahun 2020 dengan anggarannya sebesar Rp 2,6 miliar lebih. Proyek ini ternyata dimenangkan oleh PT Adhi Karya Perkasa, milik Fauzi Hentihu namun dikerjakan oleh Gilian Khoe. Namun,hingga per 31 Desember 2020, proyek tersebut belum juga rampung. Begitu juga dengan proyek pembangunan Lapas Klas III Saparua, yang dibiayai dari APBN tahun 2020 dengan anggarannya sebesar Rp 3.674.408.000. Proyek ini dimenangkan

oleh Sinar Perdana Mandiri, perusahan milik Herman Khoe, kakak kandung Gillian.

Tak sampai di situ, Andi Nurka juga masih mencaplok proyek non fisik seperti pengadaan makanan bagi napi dan tahanan di Rutan dan lapas di 13 UPT se-Maluku.

“Hampir dua tahun menjabat Kakanwil, semuanya diatur oleh beliau. Semuanya diatur oleh Kakanwil. Dia serakah, dia rakus, dia licin seperti minyak,” tegas sumber itu.

Anak Emas Nurka

Seluruh pegawai di Kanwil Kumham Maluku, mengenal Gillian  Khoe, sebagai anak emasnya Kakanwil. Karenanya, bukan rahasia lagi kalau semua proyek yang ada di Kumham Maluku, digarap Gillian dan kelompoknya, atas arahan dan perintah langsung Nurka.

“Semua pejabat itu tidak pernah intervensi dan lelang yang dilakukan berjalan dengan aman dan lancar, hanya Andi Nurka saja yang suka mengintervensi seluruh proses lelang,” tandas sumber Siwalima  lain, salah satu pegawai Kanwil Kemenkhumham Provinsi Maluku yang enggan namanya dikorankan, kepada Siwalima, Selasa (19/1).

Sebagai pegawai maupun kepala UPT, kata dia, tidak bisa berbuat apaapa karena diintervensi oleh Kakanwil.

“Tidak ada pegawai yang bisa membantah keputusan Kakanwil termasuk Kepala UPT,” cetusnya. Kata dia, para pegawai di jajaran

Kemenkumham Provinsi Maluku sudah sangat jenuh dengan kepemimpinan Andi Nurka. Mereka meminta agar Andi Nurka segera dievaluasi.

“Kami minta kinerja Kakanwil dievaluasi oleh Kementerian Hukum dan HAM, bila perlu dinonjobkan dari jabatannya, karena kinerjanya sangat meresahkan kami para pegawai disini,” tegasnya.

Karutan dan Kalapas

Karutan Klas II A Ambon, Wahyu Nurhayanto mengakui, hingga per 31 Desember 2020 proyek rehabilitasi kantor Rutan Klas II A Ambon belum rampung.

“Proyek rehabilitasi kantor sesuai kontrak harus selesai 31Desember 2020 namun ternyata sampai 31 Desember itu baru rampung sekitar 70 persen. Jadi kami sudah ada perpanjangan pekerjaan atau addendum dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan terkait masalah covid jadi diperpanjangan sesuai dengan perjanjian kami hanya selama 50 hari,” ujarnya, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Selasa (19/1).

Dijelaskan, sesuai kontrak proyek tersebut dibiayai dengan anggaran sebesar Rp 2,6 miliar dan jika ada addendum maka pihak kontraktor harus membayar denda sebesar Rp 2,6 juta per hari selama 50 hari.

“Pihak kontraktor akan membayar denda sebesar Rp 2,6 juta per hari selama 50 hari, sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama,” terangnya.

Kata dia, terhitung per 18 Januari 2021, progress pekerjaannya sudah mencapai 80 persendan tinggal diselesaikan lagi sesuai dengan waktu yang ditentukan.

“Kita berharap proyek ini bisa diselesaikan sesuai dengan waktu yang ditentukan dan pihak kontraktor juga bisa menyelesaikan dendanya sesuai

dengan perjanjian,” pintanya.

Hal senada disampaikan Kalapas Klas III Saparua, Leo Laturette. Ia mengaku, walaupun per 31Desember 2020 itu proyek yang  dikerjakan oleh PT Sinar Perdana Mandiri belum rampung namun sudah ada perjanjian bersama pihak kontraktor untuk menyelesaikan proyek senilai Rp 3.674.408.000 itu.

“Jadi sudah proses addendumnya dan sudah dibuat perpanjangan pekerjaannya selama 60 hari terhitung Januari hingga awal Maret,”ujarnya, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Selasa (19/1).

Disinggung berapa besar denda yang harus dibayar, Kalapas mengatakan, akan dihitungkan per hari sesuai dengan mekanismenya.

“Kita bekerja sesuai aturan. Nanti kita hitung per harinya untuk kemudian dibayarkan ke kas negara,” katanya.

Ia mengaku, pekerjaan pembangunan Lapas itu sudah diperiksa oleh pihak Inspektorat Jenderal Kemenkumham dan hasilnya sudah diterima. Namun Kalapas enggan menyebutkan kapan hasil pemeriksaannya diterima dan apa isi dari hasil pemeriksaannya. “Prinsinya, kita kerja sesuai mekanisme,” tandasnya.

Ia juga menepis tudingan bahwa proyek pembangunan Lapas Klas III Saparua itu dikerjakan oleh orang dekatnya Kakanwil karena proses tendernya ada panitia dan mereka di SK-kan dari pusat.

“Saya sebagai Kalapas maupun Kakanwil tidak bisa intervensi karena kita kerja sesuai dengan mekanisme dan kita hanya menerima hasil keputusan Pokja dan kita juga tidak bisa mengintervensi keputusan mereka. Mereka independen dan kita tidak bisa mencampuri kerja mereka,” tepisnya. (S-16)