SAUMLAKI, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar lakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice pada dua tersangka dengan dua kasus yang dilimpahkan.

Dua tersangka yang diajukan penghentian penuntutan berdasarkan restoratif justice adalah AdoloF Lartutul alias Lili dan Adolof  Rio Lartutul alias Rio yang dikenakan atau disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Pengajuan dua perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Peng­-hentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

“Bahwa pada Selasa tanggal 18 April 2023, sekitar pukul 11.30 WIT sampai dengan selesai, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah dilaksanakan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restorative,” ungkap Kejari Tanimbar Dadi Wahyudi melalui Kasi Intel, Agung Nigroho, Selasa (18/4).

Dikatakan, penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana yang dilakukan secara virtual (aplikasi zoom meeting) tanggal 17 April 2023 telah disetujui untuk dihentikan penuntutannya yang mengacu pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tanggal 21 Juli 2020 tentang penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dalam ekspose tersebut diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Edyward Kaban, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Dadi Wahyudi, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Gedion Ardana, dan Jaksa Fasilitator Jerry N. A. Pattiasina.

Baca Juga: Polda Diminta Serius Usut Tender Proyek Bermasalah 17,2 M

Dijelaskannya Agung, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan dikarenakan telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka.

“Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi. Perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan dan masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative,” ujar Agung.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif yang diserahkan kepada dua tersangka atas nama Adolof Lartutul alias Lili dan Adolof Rio Lartutul alias Rio, sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (S-26)