Kejari KKT Tetapkan Dua Tersangka Korupsi SIM D
AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Sistem Informasi Manajemen Desa (SIM D) se-Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2021.
Dua tersangka yaitu berinisial SS dan NA. Penetapan kedua tersangka ini setelah pihak Kejari memiliki bukti permulaan yang cukup berupa, keterangan saksi, surat, maupun keterangan ahli.
“Berdasarkan hasil penyidikan telah terjadi tindak pidana korupsi pada pengadaan sistem informasi manajemen desa di desa-desa se-Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2021, dan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dari hasil pengumpulan alat bukti berupa keterangan saksi, surat kemudian keterangan ahli, sehingga kami pada hari ini dapat melakukan penetapan tersangka,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Gunawan Sumarsono dalam keterangan persnya kepada wartawan di Saumlaki, Selasa (19/7).
Kejari KKT mengeluarkan surat penetapan tersangka untuk SS dengan nomor: B- 1039/Q.1.13/Fd.2/07/2022, Sedangkan NA nomor 1040/Q.1.13/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.
Dikatakan, berdasarkan hasil audit kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebesar sebesar Rp310.264. 909,-
Baca Juga: Kejar Kasus Baru, Jaksa Diminta Konsisten Usut Korupsi“Jadi dalam perkara ini sudah kami tetapkan dua tersangka. Jumlah kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar nomor 700/LAK-10/VII/ 2022 tanggal 1 Juli 2022 jumlah kerugian keuangan negara pada perkara ini sejumlah Rp.310. 264.909,” tuturnya.
Dari hasil pengumpulan data yang dilakukan pihaknya, ternyata hanya 21 desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang dimasukan dalam sistim informasi desa dan yang terealisasi pembayarannya hanyalah 12 desa.
“Jadi dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan pengumpulan data yang kita lakukan bahwa, jumlah pengadaan sistim informasi desa ini sebetulnya dilakukan 21 desa di KKT. Tetapi setelah kami dalami dan kami lakukan pemeriksaan ternyata yang terealisasi hanya 12 desa, sehingga kita hitung jumlah kerugian negara tadi oleh ahli 310.264.909,” tuturnya.
Ia menyebutkan, modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu, tersangka MA menawarkan satu program namanya sistim informasi manajemen desa.
Sistim informasi managemen desa ini oleh NA disampaikan kepada SS. Kemudian SS memaksakan memasukan sistim informasi manajemen desa ini kedalam APBDesa,
“Ini terjadi di 21 desa dari 80 desa di KKT. Tetapi ketika kami melakukan pemeriksaan, ternyata yang terealisasi pembayarannya hanya 12 desa saja,” sebutnya.
Dikatakan, dalam sistim ini, setiap desa disarankan membuat proposal ertera rincian anggaran untuk instalasi program, biaya pelatihan dan sejumlah biaya lainnya seperti belajar desain tampilan, belanja pengaturan setting data base, belanja pengelola aplikasi dan pengisian software, belanja pembuatan dan pengaturan konten. Penganggaran dari setiap desa bervariasi yakni kisaran Rp.20. 000.000 hingga Rp.30. 000.000 per desa. “Ini masing-masing berbeda dengan kisaran Rp20 juta sampai 30 juta per desa. Ini berlangsung selama tahun 2021 tetapi kemudian sampai dengan akhir tahun kami melakukan pemeriksaan ternyata program SIM D ini tidak berjalan,” katanya.
Dikatakan, pihaknya juga temukan dalam penerapan program ini ternyata ada desa yang hanya memperoleh perangkat Software saja dan hardware tidak
“Sampai dengan kita melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan ternyata program ini tidak berjalan, dalam arti kata program ini tidak bisa digunakan/dimanfaatkan oleh desa sehingga kita menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp310.264.909,-
Ditambahkan 12 desa yaitu Desa Latdalam, Wowonda, Kabiarat di Kecamatan Tanimbar Selatan, Desa Tumbur, Lorolulun, Amdasa, Sangliat Dol dan Sangliat Krawain di Kecamatan Wertamrian, Desa Adaut dan Kandar di kecamatan Selaru serta Kesa Kilon di Kecamatan Wuarlabobar. (S-05)
Tinggalkan Balasan