DOBO, Siwalimanews – Sekretaris KPU Aru, Agus­tinus Ruhulessin diperiksa penyidik Kejari Aru terkait du­gaan penyalahgunaan dana hiba pilkada 2020. Ruhulessin dicerca selama empat jam dari pukul 10.00 WIT sampai pukul 13.00 WIT.

Pemeriksaan Ruhulessin dibenarkan Kasi Intel Kajari Aru, M. Situmorang saat dikonfir­masi Siwalima di ruang kerja­nya Rabu (30/6). “Ia benar, tadi kita lakukan pemeriksaan ter­hadap Sekretaris KPU Aru, Agustinus Ruhulessin. Peme­riksaan dimulai pukul 10.00 Wit hingga pukul 13.00 WIT. Sebe­lumnya juga kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap bendahara KPU Aru, Evynelda Urip, “jelas Situmorang.

Dikatakan, pemeriksaan atau pengambilan keterangan terhadap mereka terkait dengan laporan anggota PPK, Irawaty Siahaan bersama dengan beberapa rekan anggota PPK lainnya.

“Jadi pelaporan yang kita terima terkait dengan hak-hak anggota PPK dan PPS yang tidak dibayarkan. Berdasarkan PKPU Nomor 5 tahun 2020 tentang jadwal dan tahapan pilkada serta SK mereka berakhir tanggal 31 Januari 2021. Itu berarti, hak mereka harus di bayarkan sesuai dengan SK mereka maupun PKPU Nomor 5 tersebut.

Namun, dalam pelaksanaannya, hak mereka hanya dibayarkan sampai bulan Desember 2020, sementara satu bulan yakni Januari 2020) tidak dibayarkan,” beber Situmorang.

Baca Juga: Mahasiswi Resmi Polisikan Dosen FISIP Unpatti

Informasi yang dihimpun Siwalima, dugaan penyelewengan dana hiba pilkada Aru 2020 sebesar Rp 1.026.650.000,-. Uang milyaran rupiah itu dianggarkan untuk membayar honorarium PPK dan PPS, namun tidak dibayarkan dengan alasan sudah selesai tugas.

Pelapor, Irawaty Siahaan ketika dikonfirmasi mengaku dirinya melaporkan kasus tersebut ke pihak Kejari Dobo. Menurutnya, bukan saja hak PPK dan PPS, namun tenaga sekretariat pun tidak dibayarkan honornya.

“Bahkan berdasarkan RAB yang kita lihat dan baca, tenyata lumsum kami PPK pun selama ini sama sekali tidak dibayarkan,” ungkap Siahaan.

Terkait hal itu Siahaan menambahkan pihaknya sudah koordinasikan dengan Sekretaris KPU Aru, Agustinus Ruhulessin, namun katanya honorarium PPK dan PPS tidak dibayar, karena sebulan tersebut tidak ada kinerja. Sementara menurut PKPU Nomor 5 tentang jadwal dan tahapan pilkada maupun SK kita itu berakhir sampai 31 Januari 2021,” jelasnya. (S-25)