AMBON, Siwalimanews – Tersangka kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, Ronny Sianressy terancam dihu­kum empat tahun penjara. Sianressy dijerat dengan  pasal 112 ayat (1). Residivis kasus narkoba ini merupakan politisi Partai Golkar yang sangat vokal.

Sianressy pernah ditangkap atas kasus yang sama dan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Klas I A Ambon dalam perkara Nomor 97/Pid.B/2009/PN.AB tanggal 7 April 2013, namun putusan tersebut membuat tim jaksa tak tinggal diam.

Mereka selanjutnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi tersebut membuahkan hasil dimana Kepu­tusan MA mengabulkan kasasi tersebut dan memutuskan Elia Rony Sianressy bersalah melakukan tin­dak pidana secara tanpa hak memi­liki, menyimpan dan membawa Psi­kotropika  Golongan II serta menja­tuhkan hukuman 10 bulan penjara kepadanya.

Rekam jejak pahit Sianressy ini juga diakuinya dalam pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkotika Polresta Ambon pada penangkapan beberapa waktu lalu.

“Yang bersangkutan pernah terjerat kasus yang sama beberapa tahun lalu,”ungkap Kasat Narkoba Polresta Ambon AKP Jufry Jawa kepada wartawan Rabu (30/6).

Baca Juga: KPK Masih Marathon Periksa SKPD Pemkot

Dikataknyanya dari hasil pemeriksaan Siaressy mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang di Jakarta. Barang bukti yang diamankan kemudian sementara dipersiapkan untuk uji labfor ke Makassar.

“Katanya dapat dari Jakarta, saat ini BBnya sementara kita siapkan untuk uji labfor di Makassar,”pungkas Kasat.

Diciduk

Seperti diberitakan sebelumnya, miliki narkoba jenis sabu, pengacara Ronny Sianressy diciduk Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Senin (24/6) malam. Ronny diciduk di koskosan milikinya di kawasan Batu Gantung Waringin.

Saat diciduk, dari tangan politisi Partai Golkar itu polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam kantong plastik bening berukuran kecil.

Informasi yang dihimpun Siwalima dari sumber di kepolisian mengatakan, penangkapan terhadap Ronny berawal dari informasi masyarakat. Bermodalkan info tersebut Satres narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan informasi tersebut.

Setelah memiliki bukti kuat, polisi akhirnya bergerak dan menggerebek kos-kosan Ronny dan menemukan barang haram tersebut.

Ronny selanjutnya diamankan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease guna proses lanjut. Kasat Resnarkoba Polresta Ambon AKP Jufry Jawa yang dikonfirmasi Selasa (29/6) membenarkan penangkapan terhadap Ronny. “Ia benar, pada Senin, 24 Juni sekitar pukul 23.30 WIT, telah diamankan seseorang dengan inisial ERS alias Ronny yang berprofesi sebagi advokat. ERS kami amankan saat yang bersangkutan berada di kos-kosan Batu Gantung Waringin. Yang bersangkutan diamankan sendiri dengan satu paket barang buki sabu,”jelas Kasat.

Dikatakan, Ronny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Ambon. “Sudah status tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Ambon,” ungkapnya. (S-45)