AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Ambon meng­eksekusi eks Raja dan Bendahara berinisial HRL dan bendahara JS ke Rutan Kelas II Ambon.

Kedua tersangka ini dieksekusi karena terlibat penyalahgunaan/penyimpangan anggaran keuangan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Tulehu Tahun Anggaran 2018-2019.

“Dasar penahanannya masing masing untuk tersangka HRL, SP Penahanan T-7 Kepala Kejaksaan Negeri Ambon No.Print.-028/Q.1.10/Ft.1/06/2022  tgl 24 Juni 2022 dan tersangka JS, SP Penahanan T-7 Kepala Kejaksaan Negeri Ambon No.Print.-030/Q.1.10/Ft.1/06/2022  tgl 24 Juni 2022,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Sabtu (25/6).

Dalam eksekusi tersebut kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 24 Juni sampai dengan 13 Juli 2022.

“Pelaksanaan perintah penahanan dilakukan oleh petugas pengawal tahanan seksi Pidsus Kejari Ambon dengan tetap mengikuti prosedur penahanan dan kesehatan dimana para tersangka sebelumnya dilakukan tes PCR oleh dokter pada kantor Dinas Kesehatan Kota Ambon,”tandasnya.

Baca Juga: Laka Maut di Tulehu, Anggota Ditreskrimsus Tewas

Keduanya dijerat Primer :  Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Psl 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Psl 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Subsider : Pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Psl 64 ayat (1) KUHP. (S-10)