AMBON, Siwalimanews – Berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana BBM di Dinas Lingkungan Hidup dan persampajan Kota Ambon yakni eks Kadis LHP Lucia Izaac, Manager SPBU Ricky Siahuta dan PPK Mauritz Tabalessy telah rampung.

Kini, Kejaksaan Negeri Ambon, sementara mempersiapkan proses penyerahan tersangka atau tahap dua untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan.

“Untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran BBM pada Dinas LHP tahun 2019, pemberkasan sudah selesai dilakukan. Tahap I juga sudah selesai dan segera akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II,” jelas Kasi Intel Kejari Ambon, Jinno Talakua kepada wartawan di Ambon, Senin (13/9).

Sebelumnya, Tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana BBM di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon yakni, Mantan Kadis Lucia Izaak, Pejabat Pembuat Komitmen Mauritsz Tabalessy dan manejer SPBU Belakang Kota, Ricky M Syauta, resmi ditahan, Jumat (27/8).

Ketiga tersangka ini ditahan usai menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejari Ambon Jumat (27/8) dari pukul 10.00 WIT hingga 17.30 WIT atau kurang lebih 7 jam. Pemeriksaan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil audit kerugian negara dari BPKP Maluku yang menunjukan adanya kerugian negara sebesar Rp 3,6 milliar.

Baca Juga: Bupati dan Wabup Tinjau Aktivitas Pasar Kai Wait

“Dalam penyidikan hasil audit sudah didapatkan dari BPKP dengan kerugian negara Rp 3,6 miliar. Para tersangka juga sudah diperiksa dari jam 10 pagi sampai sore, yang mana masing masing tersangka dicecar kurang lebih ada 53 pertanyaan,” ungkap Kajari Ambon, Dian Frizt Nalle dalam keterangan persnya di Kantor Kejari Ambon, Jumat (27/8) sore.

Pasca diperiksa ketiga tersangka langsung ditahan selama kurang lebih 20 hari kedepan. Syauta dan Tabalessy ditahan di Rutan klas II, sedangkan Lucia Izaak ditahan di Lapas perempuan.

“Penahanan ini dilakukan selama 20 hari kedepan atau bisa diperpanjang, jika dibutuhkan, namun kita upayakan cepat hingga persidangan nanti,” ujarnya.

Ketiga tersangka ini kata Kajari, dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (S-45)