AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku saat ini tengah menggenjot pembahasan Ranperda tentang Penegak Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.

Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Provinsi Maluku Edison Sarimanela kepada Siwalimanews, Rabu (6/10) menjelaskan, Ranperda Covid-19 merupakan salah satu ranperda yang mesti ditetapkan dalam waktu dekat karena masuk dalam kategori ranperda prioritas.

Menurutnya, saat ini Baperda tengah melakukan uji publik Ranperda Covid-19 pada beberapa kabupaten di Maluku, dengan tujuan agar ketika ranperda tersebut sahkan akan memiliki efektivitas ditengah masyarakat.

“Jadi saat ini proses penyelesaian Ranperda Covid-19 tengah kita percepatan dan hari ini kita tengah uji publik Ranperda usul pemda menyangkut Perda Covid-19 di Kabupaten Malra guna menyerap aspirasi masyarakat di daerah,” ungkap Sarimanela.

Apalagi sampai dengan saat ini, belum ada satupun lembaga yang dapat memprediksi kapan pandemi Covid-19 berakhir, sehingga keputusan perda ini menjadi prioritas, agar dapat menjadi payung bagi penegakan hukum ketika protokol kesehatan dilanggar baik oleh masyarakat maupun pemerintah.

Baca Juga: Pemda Diingatkan Cegah Klaster Baru Saat Sekolah Tatap Muka

“Kalau target, yang penting mekanisme berjalan dengan baik, maka secepatnya perda ini harus dituntaskan karena menyangkut perda prioritas untuk melihat penanggulangan Covid-19,” tegasnya. (S-50)