Kejar Rumatoras, Jaksa Jangan Lupa Petro Tentua
AMBON, Siwalimanews – Terpidana kasus kredit macet Bank Maluku tahun 2006 senilai Rp 4 miliar, Yusuf Rumatoras menjadi target penangkapan Kejati Maluku. Namun, Korps Adhyaksa juga diingatkan untuk tidak melupakan mantan Kepala Divisi Renstra dan Corsec Bank Maluku, Petro Tentua dan terpidana lainnya yang masih buron.
Yusuf Rumatoras dihukum 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung, dan hingga kini menghirup udara bebas. Sedangkan tiga terpidana lainnya mendekam di penjara. Sementara Petro adalah terpidana korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan Kantor Cabang Bank Maluku dan Maluku Utara di Surabaya tahun 2014, yang merugikan negara Rp 7,6 miliar.
Petro dihukum 6 tahun penjara, dan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pegiat Antikorupsi sekaligus Koordinator Investigasi Lembaga Pemantau Pejabat Negara Maluku, Minggus Talabessy meminta kejaksaan serius, sehingga tak dinilai tebang pilih. Semua buronan kasus korupsi harus ditangkap.
“Harus dikejar. Sebagai warga negara, mereka harus menjalani hukuman. Mereka harus taat dan tunduk pada hukum,” tandasnya, kepada Siwalima, Senin (14/12).
Baca Juga: Rugikan Negara Rp 2,2 MHal senada disampaikan Praktisi Hukum Fileo Fistos Noya. Ia mengatakan, semua buronan harus ditangkap. Tanpa terkecuali.
Soal target jaksa untuk menangkap Yusuf Rumatoras sebelum tahun baru, kata Noya, berarti kejaksaan sudah tahu keberadaannya.
“Jaksa tahu tidak sekarang buronan itu ada dimana. Kalau menjanjikan sebelum tahun baru sudah penangkapan kecuali dia di Ambon atau di Maluku. Tapi nyatanya kita belum tahu dia di mana,” katanya.
Kendati begitu Noya meminta kejaksaan bekerja sesuai komitmen. “Mudah-mudahan bisa terealisasi, karena sudah mau masuk tahun baru,” ujarnya.
Noya meminta pihak kejaksaan jangan cuma sekedar janji. Ia mengibaratkan, seorang ibu menyanyikan lagu untuk anaknya tidur. Besok pagi bangun, anaknya sudah lupa. Maksud dia, janji diharapkan bukan hanya untuk pencitraan.
Jadi Target
Seperti diberitakan, Kejati Maluku menargetkan menangkap terpidana kasus kredit macet Bank Maluku, Yusuf Rumatoras.
Hal ini ditegaskan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, M Rudi di Kantor Kejati Maluku, Jumat (11/12). “Mudah-mudahan masuk 2021 kami menangkap lagi buronan. Targetnya Yusuf Rumatoras,” katanya.
Rudi mengatakan, ada baiknya terpidana korupsi yang sudah masuk dalam daftar pencairan orang (DPO) menyerahkan diri untuk menjalani hukumannya.
“Lebih baik lagi menyerahkan diri sendiri” tegasnya.
Dia menegaskan, tidak ada tempat yang aman bagi seorang buronan untuk bersembunyi. “Kami akan buru dan tangkap para buronan itu di manapun mereka bersembunyi,” tegas Rudi.
Lanjut Rudi, Petro Tentua juga akan ditangkap, apabila pihaknya sudah menerima slainan putusan dari Mahkamah Agung.
“Putusannya belum kami terima, kalau sudah kami terima langsung kita eksekusi,” ujarnya.
Dia juga berjanji akan menangkap buronan terpidana korupsi lainnya.
Untuk diketahui, Petro adalah mantan Kepala Divisi Renstra dan Corsec Bank Maluku. Petro turut terlibat korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan Kantor Cabang Bank Maluku dan Maluku Utara di Surabaya tahun 2014, yang merugikan negara Rp 7,6 miliar.
Petro dihukum 6 tahun penjara, dan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Petro terlibat bersama Direktur Utama CV Harves Heintje Abraham Toisuta.
Heintje divonis 12 tahun penjara, membayar denda Rp 800 juta subsider tujuh bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 7,2 miliar subsider 4 tahun penjara. Ia telah dieksekusi ke Lapas Klas IIA Ambon pada Kamis (17/9), setelah ditangkap Tim Intelijen Kejagung di kawasan Keramat Sentiong Jakarta Pusat Selasa (15/9) lalu. Sedangkan Petro dibiarkan bebas berkeliaran.
Mantan Direktur Bank Maluku Maluku Utara, Idris Rolobessy sudah lebih dulu diesekusi pada Rabu (9/8) tahun 2017 lalu.
Idris dihukum 10 tahun penjara, membayar denda Rp 500 juta subsider tujuh bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus ini.
Sementara Yusuf Rumatoras adalah terpidana kasus kredit macet Bank Maluku tahun 2006 senilai Rp 4 miliar. Ia dihukum 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung, dan hingga kini menghirup udara bebas. Sedangkan tiga terpidana lainnya mendekam di penjara. (S-49)
Tinggalkan Balasan