AMBON, Siwalimanews – Pengadilan Negeri Ambon memvonis enam terdakwa penganiayaan yang menye­babkan orang meninggal­kan dunia dengan hukuman lima tahun penjara. Enam terdakwa itu yakni Arwan, Azis, La Ode Mustafa alias Onyong, Ruslan Jaelani alias Oklan, Nunaidin Elo Buton alias Juna, dan Jumarlan Kapota alis Marlan.

Keenam terdakwa itu divonis Jumat (28/2) oleh majelis hakim yang diketuai Samsudin La Hasan didampingi hakim anggota, Jenny Tulak dan Felix Wuisan. Dalam amar putusannya, majelis hakim menga­takan enam ter­dakwa terbukti secara sah dan meya­kinkan ber­salah, melakukan tindak pi­dana kekerasan bersama menyebab­kan orang meninggal dunia. Per­bua­tan para terdakwa terbukti melanggar pasal 170 ayat (1) KUHPidana.

Vonis lima tahun penjara ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa penun­tut umum (JPU) yang menuntut para terdakwa dengan hukuman sembilan tahun penjara. Para terdakwa yang mendengarkan vonis hakim hanya bisa tertunduk. Menggunakan celana jeans dan kemeja putih, para terdakwa tidak menyangka akan meringkuk di penjara selama lima tahun.

Meski demikian, melalui pena­sehat hukum para terdakwa dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Ambon,  vonis majelis hakim masih belum ditindaklanjuti dengan alasan pikir-pikir. Begitupun dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang juga menyampaikan masih pikir-pikir atas putusan hakim itu.

Sebelumnya JPU dalam dak­waannya mengatakan, kejadian ini bermula saat korban Arman me­ngendarai sepeda motornya untuk pulang menuju Desa Tulehu Keca­matan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah,  sambil mengikuti mobil temannya, di sekitar kawasan perem­patan Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon,  30 Maret 2019, sekitar pukul 01.00 WIT.

Baca Juga: Jetty Batu Prima Diduga Ilegal

Setelah  tiba di kawasan pe­rem­patan  Kebun Cengkeh, melihat mobil yang dikendarai oleh Ahmad Lestalu­hu yang sedang meng­angkut teman-te­mannya, tiba-tiba dihadang oleh orang tak dikenal (OTK) sekitar 20 orang.

Kemudian Ahmad  Lestaluhu dita­rik keluar dari dalam mobil  oleh orang-orang tersebut. Korban yang melihat kejadian itu langsung turun dari sepeda motor menuju mo­bil  untuk menolong. Namun tiba-tiba dia dipu­kul oleh salah satu OTK me­ng­gunakan batu  sehingga me­nge­nai  belakang kepala dan lang­sung ter­jatuh ke aspal. Kejadian itu membuat korban Arman tewas. (Mg-2)