AMBON, Siwalimanews – Kejati Maluku diminta segera menangkap Petro Rudolf Tentua dan Yusuf Rumatoras.

Petro adalah mantan Kepala Divisi Renstra dan Corsec Bank Maluku. Petro turut terlibat korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan Kantor Cabang Bank Maluku dan Maluku Utara di Surabaya tahun 2014, yang merugikan negara Rp 7,6 miliar.

Petro dihukum 6 tahun penjara, dan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Petro terlibat bersama Direktur Utama CV Harves Heintje Abraham Toi­suta.

Heintje divonis 12 tahun penjara, membayar denda Rp 800 juta sub­sider tujuh bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 7,2 miliar subsider 4 tahun penjara. Ia telah dieksekusi ke Lapas Klas IIA Ambon pada Kamis (17/9), setelah ditangkap Tim Intelijen Kejagung di kawasan Keramat Sentiong Jakarta Pusat Selasa (15/9) lalu. Sedangkan Petro dibiarkan bebas berkeliaran.

Mantan Direktur Bank Maluku Maluku Utara, Idris Rolobessy sudah lebih dulu diesekusi pada Rabu (9/8) tahun 2017 lalu.

Baca Juga: Tutupi Dokumen Palsu Tugu Trikora, Jaksa Dicurigai

Idris dihukum 10 tahun penjara, membayar denda Rp 500 juta subsider tujuh bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus ini.

Sementara Yusuf Rumatoras adalah terpidana kasus kredit macet Bank Maluku tahun 2006 senilai Rp 4 miliar. Ia dihukum 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA), dan hingga kini meng­hirup udara bebas. Sedangkan tiga terpidana lainnya mendekam di penjara.

Praktisi Hukum Fileo Pistos Noi­ja me­ngatakan, untuk memberikan ke­adilan hukum, dan tidak ada upaya melindungi koruptur, Kejati Maluku harus mencari dan mena­ngkap Petro Tentua dan Yusuf Rumatoras.

“Kita berikan apresiasi bagi Ke­jati yang sudah berhasil menang­kap satu terpidana korupsi Bank Maluku, tetapi untuk dua terpidana lainnya juga harus dicari, ini untuk memberikan keadilan hukum, dan kejaksaan tidak dinilai melindungi pihak tertentu,” tandas Noija ke­pada Siwalima, Minggu (20/9).

Kata Noija, dengan belum dita­ngkapnya Petro dan Yusuf menjadi catatan kritis bagi lembaga adhy­aksa untuk kedepannya mening­katkan pengawasan yang ketat terhadap mereka yang sudah berstatus tersangka, terdakwa ataupun terpidana.

“Jadi ini catatan penting, karena DPO  itu sudah lama. Kedepannya ketika kasus korupsi yang sudah ditangani mulai dari ditetapkan tersangka, terus tingkatkan ke di pengadilan, lalu proses lanjut lagi terpidana, tetapi kasusnya misal­nya ditingkat kasasi dan PK,mMaka harus dilakukan pengawasan, jangan ketika putusan turun lalu akhirnya terpidana tidak ditahan, akhirnya berlalut-larut,” ujar Noija.

Dalam rangka penegakan hu­kum, Noija mengharapkan Kejati Ma­luku serius untuk segera me­nangkap Petro Tentu dan Yusuf Rumatoras.

Praktisi hukum lainnya, Djidon Batmomolim juga meminta kejak­saan serius, sehingga tak dinilai tebang pilih. “Harus dikejar, apalagi sudah putusan. Sebagai warga negara, mereka harus menjalani hukuman. Mereka harus taat dan tunduk pada hukum,” tandas .

Terus Cari

Sebelumnya Kepala Kejati Maluku Rorogo Zega menegaskan, pihaknya akan terus mencari dan menangkap terpidana korupsi Yusuf Rumatoras dan Petro Tentua.

“Kita akan cari terus. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” kata Zega di Kantor Kejati Maluku, Jumat (20/9).

Zega mengatakan, pihaknya masih terus berupaya melacak keberadaan kedua terpidana. Ia yakin kedua terpidana masih berkeliaran di wilayah Maluku.  “ Saya yakin masih di Maluku,” ujarnya.

Zega menjelaskan, kejaksaan akan melibatkan segala unsur ter­kait untuk menelusuri keberadaan kedua narapidana. “Kalau sudah ditangkap, pasti langsung diekse­kusi,” ujarnya. (Cr-1)