DOBO, Siwalimanews – Ribuan masyarakat adat di Kabupaten Aru melakukan penyerangan sekaligus merusaki Kantor PN Dobo.

Penyerangan dan pengrusakan tersebut dilakukan, setelah putusan PN Dobo memenangkan pihak TNI AL dalam sidang sengketa lahan adat di Desa Marfenfen, Kecamatan Aru Selatan, Rabu, (27/11).

Masyarakat adat khususnya dari Desa Marfenfen ini kecewa, setelah proses persidangan yang memakan waktu berbulan-bulan, akhirnya dputuskan oleh Majelis Hakim PN Dobo yang memenangkan pihak TNI AL terhadap gugatan masyarakat adat Marfenfen atas lahan seluas 689 hektar yang menjadi sengketa kedua belah pihak.

Siwalimanews di Depan Kantor PN Dobo, ribuan masyarakat adat dari kecil hingga orang tua menggunakan batu melempari gedung kantor tersebut. Akibat pelemparan itu, seluruh kaca pada jendela dan pintu Kantor PN Dobo hancur berantakan.

Baca Juga: Bank Indonesia Salurkan 6 M di Daerah Terluar

Bahkan puluhan personel dari Polres Aru yang dibackup oleh personel Koramil 1503 Dobo, tak mampu membendung ribuan masyarakat yang mengamuk atas kekecewaan terhadap putusan PN Dobo tersebut. Hingga pukul 15.00 Wit, Kantor PN Dobo akhirnya disasi adat oleh para tetua adat Aru.

Bahkan bukan saja Kantor PN Dobo yang disasi, masyarkat juga merencanakan akan melakukan sasi terhadap Bandara Rar Gwamar dan Pelabuhan Yos Sudarso Dobo. Bahkan hingga berita ini dipublikasikan, ribuan masyarakat adat Aru masih tetap berada di depan Kantor PN Dobo.

Akibat kejadian ini, seluruh hakim maupun pegawai PN Dobo dievakuasi keluar dari gedung tersebut oleh aparat keamanan dengan menggunakan mobil kepolisian serta mobil Dinas PN Dobo.

Terlihat pula seluruh dokumen milik PN Dobo juga, dievakuasi menggunakan mobil Kabag OPS dan Kasatlantas Polres Aru dengan mendapat pengawalan ketat pihak TNI AL.

Pemuka adat Aru Amad Naflery menegaskan, TNI AL boleh menang surat, namun tanah ini adalah milik masyarakat adat Aru. Bahkan, perjuangan masyarakat adat tidak hanya sampai disini, karena mereka akan memproses ke tingkat lebih atas dengan melakukan banding. (S-25)