AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Buru saat ini telah menaikan status kasus dugaan korupsi pada proyek tambatan perahu milik Dinas Perhubungan Kabupaten Buru Selatan tahun 2019 dari penyelidikan ke penyidikan.

Kasus tersebut dinaikan status dari penyelidikan ke penyidikan, setelah ditemukan adanya indikasi kerugian negara kurang lebih Rp400 juta, berdasarkan hasil perhitungan penyidik.

Kerugian tersebut berasal dari DAK afirmasi 2019 itu, yang anggarannya digunakan untuk proyek tersebut.

“Kerugian merupakan temuan penyidik yang sudah kita serahkan ke BPKP dan itu sudah final dan tinggal mereka hitung saja,”ungkap Kasi Intel Kejari Buru Azer Orno, kepada wartawan, Senin (10/1).

Tak hanya berada distatus penyidikan, dalam pengusutan kasus ini, penyidik sudah mengantongi calon tersangka yang akan segera ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

Baca Juga: Jelang HUT ke 49, PDIP Maluku Gelar Sejumlah Kegiatan

“Hasil pemeriksaan saksi-saksi sudah rampung, kita tunggu gelar perkara untuk penetapan tersangka saja, sebenarnya diakhir Desember 2021 sudah gelar, namun karena akhir tahun kita tunda,” bebernya.

Untuk diketahui kasus dugaan korupsi pada proyek tambatan perahu milik Dinas Perhubungan Kabupaten Buru Selatan tahun 2019 mencuat dan mulai diusut Kejari Buru sejak awal 2021 lalu.

Dalam pengusutan tersebut terdapat dugaan penyalagunaan anggaran dalam proyek senilai Rp700 juta yang bersumber dari DAK Afirmasi tahun 2019.

Sejumlah nama diduga terlibat dalam penyalagunaan anggaran di proyek ini, mereka masing-masing Kadis Perhubungan Bursel, serta kontraktor pelaksana. (S-45)