Kejaksaan Tinggi Maluku mengusut kasus dugaan korupsi pengadan aplikasi Simdes.id milik puluhan desa di Kabupaten Buru Selatan tahun 2019.

Pengadaan aplikasi yang dikerjakan CV Ziva Pazia diduga fiktif dan anggaran yang diperuntukan juga mubasir

Tim penyidik Kejati Maluku melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti dalam dugaan korupsi proyek pengadaan aplikasi Simdes.id, milik puluhan desa di Kabupaten Buru Selatan tahun 2019.

Barang bukti yang disita berupa sejumlah unit komputer dari beberapa pemerintah desa/negeri di Kabupaten Buru Selatan.

Kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan dan Kejaksaan Tinggi Maluku berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Maluku untuk mengaudit perhitungan kerugian negara (PKN)

Baca Juga: KPK Kumpul Bukti TPPU RL

Dalam tahapan ini sejumlah dokumen yang diperlukan untuk kepentingan perhitungan kerugian negara telah diserahkan ke pihak auditor.

Sambil menunggu hasil audit, tim penyidik Kejati juga melakukan sejumlah rangkaian pemeriksaan saksi untuk menetukan siapa aktor dibalik raibnya uang negara dalam proyek ini.

Sambil menunggu langkah Kejati di kasus ini, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) Maluku, melakukan demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.

Mahasiswa ini meminta Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan segera menetapkan tersangka. Mereka menduga ada oknum-oknum pejabat Pemkab Bursel yang diduga terlibat.

Hal ini menurut mereka di Kabupaten Bursel banyak terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan para pemangku kepentingan. Hanya saja, belum ada aparat penegak hukum yang menyentuh perbuatan yang dilakukan para pejabat tersebut.

Terdapat sekitar 80 Desa di Bursel yang menyetor uang ke Dinas PMD Bursel. Hanya saja, uang tersebut diduga tidak diperuntukan kepada proyek yang tak berfungsi

Publik memberikan apresiasi bagi tim penyidik Kejati Maluku yang mengusut proyek ini, dengan harapan, koordinasi dengan pihak Inspektorat harus terus dilakukan agar penghitungan kerugian negara (PKN) secepatnya bisa selesai dilakukan, dan kemudian pihak Kejaksaan Tinggi Maluku bisa segera  mengumumkan tersangka.

Kita juga berharap, tim penyidik Kejati Maluku konsisten dalam memberantas korupsi termasuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Aplikasi Simdes.Id milik puluhan desa di Kabupaten Bursel.

Penetapan tersangka itu perlu jika sudah ada bukti-bukti hukum yang cukup dan kuat untuk menjerat oknum-oknum yang diduga terlibat. Dan jangan melindungi siapapun karena semua orang itu sama dimata hukum, sehingga proses penegakkan hukum harus dilakukan.

Kejati diminta proaktif menyelesaikan kasus ini semoga secepatnya audit Penghitungan Kerugian Negara bisa secepatnya diselesaikan oleh pihak Inspektorat Provinsi Maluku, sehingga secepatnya kasus ini bisa ditetapkan tersangka dan kemudian kasusnya bisa dilimpahkan ke pengadilan. Semoga(*)