AMBON, Siwalimanews – Kasus korupsi ang­ga­ran operasional KMP Marsela yang dikelola PT Kalwedo perusa­haan daerah milik Pem­kab Maluku Barat Daya (MBD) mulai disidang­kan di Pengadilan Tindak Pidana  Korupsi Ambon, Ra­bu (1/12).

Sidang dengan agen­da pembacaan surat dakwaan jaksa penun­tut umum Acmad Atta­mimi itu, menghadirkan tiga terdakwa yakni  Plt Direktur PT. Kalwedo Billy Thomas Ratuhunlory, mantan Direktur PT. Kalwedo, Lucas Tapilouw dan Joice Jo­nita Lerrick Manager Keua­ngan PT Kalwedo tahun 2016.

Dalam dakwaan JPU me­ngatakan perbuatan tiga terdakwa ini dilakukan secara sadar untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi da­lam hal ini terdakwa Billy Ratu­hunlory selaku Plt Direktur PT Kal­wedo merugikan negara atau pereko­nomian negara sebesar Rp.1.295. 633.947 yang merupakan bagian dari keseluruhan kerugian negara se­jumlah Rp.2.122.441.652 sesuai hasil perhitungan negara oleh BPKP Maluku pada 8 Oktober 2021.

Atamimi menjelaskan, pada tahun 2016 PT Kalwedo menerima uang penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten MBD sebesar Rp 1,5 milliar dan subsidi dari Kementerian Perhubungan sebesar Rp.6.027.746. 000.

Sisa dana penyertaan modal di­masa kepemimpinan Ratuhunlory sejumlah Rp.764.532.645 yang di­pergunakan untuk oprasional kapal dan kantor sambil menunggu dana subsidi dicairkan.

Baca Juga: Pengawasan Minim, DPRD Gagal Awasi APBD

“Subsidi dari kementerian yang dicairkan PT Kalwedo sesuai kon­trak sebesar Rp.6.027.746.000. Na­mun yang dicairkan hanya Rp.4.988. 816.500 melalui dinas perhubungan Provinsi Maluku tahun 2016,” jelas JPU.

Ketika dana subsidi masuk ke rekening PT. Kalwedo pada 28 oktober 2016 sampai 2017, terdakwa Lerrick membuat rekap permintaan kebutuhan yang diajukan ke ter­dakwa Ratuhunlory, kemudian ter­dakwa Ratuhunlory menandata­ngani cek yang seringkali dilebihkan dari permintaan kebutuhan yang kemudian cek tersebut di bawa ke bank untuk proses pencairan. Ke­mudian uang tersebut dipergunakan untuk kebutuhan dan sisanya disimpah oleh Lerrick di rumahnya.

Terkait penggunaan uang baik penyertaan modal ataupun subsidi. Terdakwa Lerrick membuat buku kas umum untuk pencatatan alur masuk dan keluar uang.

“Atas perbuatan tersebut,  ter­dakwa Ratuhunlory selaku Plt Direk­tur sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbua­tan yang ada hubungannya sede­mikian rupa sehingga harus dipan­dang sebagai perbuatan berlanjut bersama sama terdakwa lain,” tan­dasnya.

Perbuatan para terdakwa diancam pasal 2 ayat 1, jo pasal 18 Undang- Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana ko­rupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi  jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Usai JPU membacakan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Christine Tetelepta menunda sidang sam­pai pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (S-45)