AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon Rabu (1/12), kembali mela­kukan pemeriksaan terhadap de­lapan orang yang ikut men­dam­pingi panitia khusus (pansus) DPRD Kota Ambon di berbagai kegiatan.

Delapan orang yang diperiksa sebagai saksi itu yakni DAK, NT, FA, CN, HPS, HT AM, AD, VSP. Pe­meriksaan dilakukan di Kantor Kejari Ambon kawasan Belakang Soya Kecamatan Sirimau.

Kasi Intel Kejari Ambon, Djino Talakua membenarkan peme­riksaan yang dilakukan pihaknya. Dikata­kan, pemeriksaan itu ber­langsung sejak pukul 09.00 WIT hingga 18.14 WIT.

Masih kata Talakua, pemerik­saan masih terkait dengan penye­lewengan anggaran di DPRD Kota Ambon tahun 2020. Dengan dipe­riksanya kembali delapan orang pendamping pansus, maka ber­tambah daftar pemeriksaan ASN di Sekretariat Kota Ambon menjadi 34 orang.

Usut Tuntas

Baca Juga: Pimpinan Menyusul

Akademisi Hukum Unpatti George Leasa mengingatkan penyidik Kejaksaan Negeri Ambon tidak boleh tinggal diam tetapi harus segera melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan dan anggota DPRD Kota Ambon.

“Jadi kalau dilihat dari rangkaian kasus korupsi ini maka yang harus diperiksa itu pimpinan dan anggota DPRD juga tetapi yang lebih penting itu pimpinan DPRD sebagai penanggungjawab lembaga,” tegas Leassa Rabu (1/12).

Dikatakan, jaksa tidak boleh hanya berputar-putar pada pemeriksaan ASN di lingkup  Sekretariat DPRD Kota Ambon, tetapi harus juga memeriksa pimpinan DPRD sebagai penanggungjawab anggaran dalam lembaga wakil rakyat tersebut.

Walaupun anggaran berada dibawah kendali Sekretariat DPRD Kota Ambon, tetapi tidak mungkin ASN atau sekretaris dewan melakukan perbuatan hukum tanpa diketahui oleh pimpinan, sehingga pimpinan DPRD juga harus bertanggung­jawab atas perbuatan dan persoalan hukum yang terjadi.

Apalagi, dalam setiap momentum pemerintahan sudah pasti lembaga legislatif memiliki kewenangan untuk menginter­vensi setiap proses yang terjadi dan dilakukan oleh eksekutif, maka tidak mungkin perbuatan korupsi dilakukan tanpa sepengetahuan pimpinan.

Leassa mencontohkan item anggaran makan minum yang juga turut menjadi bagian anggaran yang diduga difiktif, pos belanja ini berkaitan langsung dengan makan dan minum anggota dewan, sehingga diketahui oleh pimpinan DPRD.

Artinya proses pembahasan anggaran makan dan minum diketahui oleh DPRD dan ketika terjadi hal yang ganjal maka DPRD akan protes. “Dewan ini kan yang bertugas membahas anggaran maka mereka tahu semua, maka kalau salah dan mereka tidak menikmati, masa mereka tidak ngamuk, saya tidak menuduh yah tapi itu pasti masyarakat menilai,” bebernya.

Karena itu, Leassa mendorong penyelidik Kejaksaan Negeri Ambon untuk segera memeriksa pimpinan DPRD agar masyarakat puas dan diketahui pihak-pihak yang menikmati uang daerah tersebut.

26 Saksi

Sebagaimana diberitakan, tercatat sudah 26 orang saksi yang diperiksa oleh jaksa penyidik di Kejari Ambon.

Mereka yang diperiksa adalah staf di Sekretariat DPRD, Sekwan, juga mantan Sekwan dan kontraktor.

Pemeriksaan diawali Kamis (18/11)  terhadap 5 orang, masing-masing Sekwan SD dan 4 staf JP, MP, SS, serta LS.

Pemeriksaan berikutnya dilaku­-kan Jumat (19/11) terhadap 4 orang pejabat pembuat komitmen, yaitu FN, FT, LN, HM.

Jaksa kemudian melanjutkan pemeriksaan Senin (22/11) kepada 4 orang staf sekwan JT, EL, HT dan CP.

Pemeriksaan selanjutnya dilakukan Rabu (24/11), terhadap dua kontraktor dan satu staf di Sekretariat DPRD Kota Ambon. Ketiganya adalah, JK Direktur CV Dua Gandong, RS Direktur CV Surya Abadi Pratama, dan JP yang sesehari adalah pegawai Setwan DPRD Kota.

Selanjutnya, Kamis (25/11) 4 orang kembali diperiksa jaksa, yaitu mantan Sekwan ES dan 3 staf YS, AS, MY.

Diperiksa 10 Jam

Mantan Sekwan, Elkyopas Silooy diperiksa lebih dari 10 jam oleh tim penyidik Kejari Ambon.

Silooy diperiksa sejak pukul 09.00 WIT, hingga pukul 19.46 WIT dengan dihujani 40 pertanyaan.

Silooy seharusnya diperiksa Senin (22/11) lalu, namun mang­-kir tanpa ada pemberitahuan kepada kejaksaan.

Pantauan Siwalima di Kantor Kejari Ambon, selain mantan Sekwan bersama tiga staf Setwan DPRD Ambon, terlihat FN, pejabat Pembuat Komitmen kegiatan belanja biaya rumah tangga juga mendatangi Kejari. Namun FN tidak diperiksa, karena hanya membawa berkas-berkas guna melengkapi pemeriksaan sebelumnya.

Saat dicegat wartawan, FN mengaku hanya datang untuk membawa berkas guna dilengkapi pemeriksaan saja.

“Beta hanya datang bawa berkas untuk lengkapi hasil pemeriksaan saja,” ucapnya sambil berlalu meninggalkan Kantor Kejari Ambon pada pukul 10.22 WIT.

Kasie Intel Kejari Djino Talakua usai memeriksa Sekwan cs, kepada  Siwalima membenarkan mantan Sekwan telah memenuhi panggilan kejaksaan dan diperiksa bersama tiga staf Setwan lainnya.

“Ia dimintai keterangan bersama tiga staf Setwan yaitu, YS, MY, AS,” jelas Talakua. Untuk  YS dan AS diperiksa dari jam 09.00-15.00 WIT, sedangkan MY selesai pukul 6 sore dan ES sampai pukul 19.46 WIT,” ujarnya.

Tujuh Item

Dari hasil audit BPK yang juga dikantongi Siwalima, diketahui ada tujuh item temuan yang terindikasi fiktif. Adapun nilai keseluruhan temuan itu kalau ditotal berjumlah Rp5.293.744.800, dengan rincian sebagai berikut, belanja alat listrik dan elektronik (Lampu Pijar, Batrei kering) terindikasi fiktif sebesar Rp425.000.0001, belanja pemeliharaan peralatan dan mesin terindikasi fiktif sebesar Rp168.860.000 dan belanja peralatan kebersihan dan bahan pembersih yang terindikasi fiktif sebesar Rp648.047.000.

Selain itu BPK juga menemukan belanja rumah tangga yang terindikasi fiktif sebesar Rp690.000.000 dan belanja alat tulis kantor terindikasi fiktif sebesar Rp324.353.800.

Ada juga belanja cetak dan pengadaan yang terindikasi fiktif senilai Rp358.875.000, serta belanja makanan dan minuman Sekretariat DPRD yang terindikasi fiktif senilai Rp2.678.609.000.

Nama Kajari

Seperti diberitakan, nama Kajari Ambon Dian Fris Nalle, sempat dicatut Ketua DPRD Ambon Ely Toisuta, saat memimpin pertemuan rahasia, dengan melibatkan sebagian besar Anggota DPRD Kota, yang digelar di Hotel The Natsepa, Rabu (3/11) malam.

Sumber Siwalima di DPRD Kota Ambon yang ada di ruangan pertemuan menyebutkan, setelah berbicara banyak, Ely meminta agar anggota dewan solid dan satu hati agar masalah yang melilit lembaga wakil rakyat itu dapat diselesaikan.

“Menurut ibu ketua, dari hasil konsultasi dengan Kajari Ambon, beliau menitip pesan kalau masalah ini mau selesai, seluruh anggota dewan harus satu hati. Beberapa kali ibu ketua menyebutkan nama pak kajari dalam pertemuan itu,” ujar sumber tersebut.

Namun Kajari Ambon mengaku tetap berkomitmen untuk mengusut adanya temuan BPK di DPRD Kota Ambon senilai Rp5.293.744.800.

“Kita akan bekerja sesuai SOP dan tidak akan pernah terpengaruh dengan isu maupun intervensi dari siapapun. Kita akan tetap berkomitmen untuk mengusut temun BPK ini,” tandas Nalle, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Rabu (17/11).

Kajari juga menepis adanya informasi atau isu yang beredar di tengah masyarakat bahwa dalam rapat internal DPRD Kota Ambon di Hotel The Natsepa, beberapa waktu lalu, ada pernyataan Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta bahwa temuan BPK sudah aman di jaksa.

“Kalau ada informasi yang beredar ditengah masyarakat seperti itu, tidak benar. Jaksa yang mana yang dimaksudkan itu? Kami akan tetap bekerja sesuai SOP,” tegas Nalle.

Ely sendiri hingga kini selalu menghindar dari kejaran wartawan. Semua pesan singkat maupun panggilan telepon untuk mengkonfirmasi temuan BPK, maupun nama Kajari yang disebut-sebut dalam pertemuan rahasia di Hotel The Natsepa, tak pernah dijawab.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran DPRD Kota Ambon Tahun 2020, diketahui Ketua DPRD Ely Toisuta, yang paling banyak kecipratan rejeki tak lazim itu.

Dari total temuan BPK senilai Rp5.293.744.800, Ely diketahui diberi jatah dalam beberapa kegiatan fiktif. Selain Ely, dua wakil pimpinan, Rustam Latupono dan Gerald Mailoa, juga ikut menikmatinya.

Tapi sebagai ketua, tentu saja Ely dapat jatah yang lebih besar, dibanding dua sohibnya yang hanya menjabat sebagai wakil ketua. Bahkan nama Ely oleh BPK ditulis secara terang ben­-derang pada temuan tersebut, disertai nilai uang yang dinik­matinya selama ini. (S-50/S-51)