AMBON, Siwalimanews – Kasus dugaan korupsi jalan Kam­belu-Manusa, Kecamatan Inamsol jalan Inamosol Kabupaten Seram Bagian karam di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Kasus yang menelan anggaran Rp31 miliar dari APBD Kabupaten SBB tahun 2018 hingga kini tak jelas penangganannya. Kejati Maluku terkesan tertutup pasca meminta keterangan ahli Politeknik Ambon terkait fisik pekerjaan proyek jalan yang dilakukan saat itu.

Kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku yang mendiamkan kasus dugaan korupsi ruas jalan Kambelu-Manu­sa, Kecamatan Inamsol Kabupaten Seram Bagian Barat dinilai sebagai ben­tuk sikap mempermainkan hu­kum.

Praktisi hukum, Muhammad Nur Nukuhehe mengatakan, sangat disa­yangkan jika Kejati Maluku awalnya menggebu-gebu dan ngotot melaku­kan penyidikan kasus korupsi Inamsol, tetapi kemudian kasusnya tidak jelas arah penuntasannya.

Dikatakan, semestinya Kejati  Maluku konsisten untuk menyidik kasus dugaan korupsi hingga tuntas artinya jika Kejaksaan Tinggi bersemangat diawal maka harus diikuti hingga penyerahan berkas ke Pengadilan Tinggi Maluku.

Baca Juga: Supir RL Juga Digarap

“Kalau sudah melakukan penyi­dikan dan menurunkan saksi ahli untuk memeriksa fisik proyek maka jangan berhenti tapi harus tuntas,” tegas Nukuhehe saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (14/7).

Kejati Maluku dengan kewena­ngan penyidikan yang diberikan oleh Undang-Undang tidak boleh mempermainkan hukum dengan cara memutar-mutar proses hukum se­hingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Kata dia, sikap tidak transparan yang ditunjukkan Kejaksaan Tinggi Maluku dapat menimbulkan peni­laian yang buruk dari masyarakat terhadap lembaga yang selama ini keseriusannya mulai diragukan oleh masyarakat.

Jika Kejaksaan Tinggi tidak mengubah cara penanganan kasus dan terkesan tertutup, maka dapat dipastikan akan menjadi preseden buruk dalam dunia penegakan hukum.

Apalagi, masyarakat selama ini dipertontonkan dengan drama penegakan hukum yang terkesan berjalan ditempat pada beberapa kasus korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah selama ini.

“Ini kan banyak kasus yang tiba-tiba tidak berjalan dan tidak ada transparansi dari Kejaksaan, akibat­nya masyarakat akan menilai kinerja lembaga Adyaksa ini buruk,” tutur Nukuhehe.

Lanjutnya, jika Kejati Maluku tidak ingin dicap sebagai lembaga terburuk dalam penegakan hukum, maka tranparansi harus diutamakan sebagai bentuk pertanggungjawab­an lembaga kepada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan ter­tinggi.

Nukuhehe berharap Kejati Maluku dapat konsisten dan transparan dalam menuntaskan kasus ruas jalan Inamsol agar oknum-oknum pelaku kejahatan dapat dihukum.

Sementara praktisi hukum Djidion Batmomolin minta Kejati  Maluku  untuk transparan terhadap proses penegakan hukum dugaan korupsi ruas jalan Kambelu-Manusa, Keca­matan Inamsol Kabupaten Seram Bagian.

“Kejaksaan Tinggi memang harus transparan terhadap kasus ini ter­masuk dengan menuntaskan hingga ke pengadilan,” tegas Batmomolin.

Menurutnya, jika kejaksaan Tinggi tidak menuntaskan kasus yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah ini maka masyarakat akan mempertanyakan lagi kinerja Kejaksaan Tinggi.

Apalagi, selama ini begitu banyak kasus yang diusut oleh Kejaksaan Tinggi sejak awal tetapi dalam perjalanan justru tidak menunjukkan perkembangan dan bahkan terkesan berjalan ditempat.

Karena itu, Batmomolin menan­tang kejaksaan tinggi Maluku untuk berani menuntaskan kasus korupsi ruas jalan inamsol hingga tuntas dan para pelaku dapat menerima hu­kuman yang setimpal dengan per­buatannya.

Tunggu Hasil Ahli

Seperti diberitakan sebelumnya, untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Manusa menuju Rambatu di Keca­matan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kejaksaan Tinggi Maluku menunggu hasil pemerik­saan ahli.

Proyek jalan Inamosol sepanjang 24 kilometer ini dikerjakan sejak September 2018 lalu. Hingga kini ter­bengkalai padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD telah cair 100 persen.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Undang Mugopal meng­ung­kapkan, kasus jalan Inamosal masih dalam tahapan pengumpulan data dan bahan keterangan.

“Kasus jalan Inamosol masih berproses dan tidak pernah ditutup, kasusnya masih jalan dan pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan,”ujar Kajati dalam kete­rangan persnya kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejati Maluku, Rabu (16/3)

Dalam pengusutan kasus ini, lanjutnya, pihaknya melibatkan ahli, namun hingga saat ini ahli belum memberikan hasil yang menjadi acuan untuk menentukan status dari kasus tersebut.

“Di kasus ini kita juga meminta bantuan ahli dari konstruksi dan ahli jalan, karena memang menyangkut pekerjaan ini kita tidak punya ahli­nya. Persoalanya sampai sekarang ahli belum memberikan data ke kita. Kita juga tidak bisa memaksakan, karena ahli ini dari pihak luar bukan internal kejaksaan. Kita cuma memo­hon agar hasilnya cepat sehingga bisa ditentukan kasusnya mau dibawa ke mana,” ujar  Kajat

Periksa Keterangan Ahli

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat, tim penyidik Kejati Maluku meminta keterangan ahli terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Rambatu me­nuju Manusa, Kecamatan Inamosol.

Asisten Intelejen Kejati Maluku Muji Martopo mengatakan, keterangan ahli dari Politeknik Ambon ini terkait fisik pekerjaan proyek jalan yang dilakukan saat itu.

“Senin kemarin kita sudah ambil keterangan ahli dari Politeknik Ambon. Keterangan yang diambil terkait dengan fisik dari pekerjaan yang dilakukan saat ini, sehingga dicocokan dengan keterangan saksi yang sebelumnya sudah dimintai keterangan,” ungkap Asisten Inte­lejen Kejati Maluku Muji Martopo kepada Siwalima, Selasa (18/1).

Ia mengaku, kejaksaan serius dalam mengusut seluruh kasus korupsi, termasuk dugaan korupsi jalan di Inamosol. Hal itu dibuktikan dengan sejumlah rangkaian peme­riksaan yang masih dilakukan hing­ga saat ini. (S-20)