Kasus Korupsi Jalan Inamosol Karam di Kejati Maluku
AMBON, Siwalimanews – Kasus dugaan korupsi jalan Kambelu-Manusa, Kecamatan Inamsol jalan Inamosol Kabupaten Seram Bagian karam di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Kasus yang menelan anggaran Rp31 miliar dari APBD Kabupaten SBB tahun 2018 hingga kini tak jelas penangganannya. Kejati Maluku terkesan tertutup pasca meminta keterangan ahli Politeknik Ambon terkait fisik pekerjaan proyek jalan yang dilakukan saat itu.
Kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku yang mendiamkan kasus dugaan korupsi ruas jalan Kambelu-Manusa, Kecamatan Inamsol Kabupaten Seram Bagian Barat dinilai sebagai bentuk sikap mempermainkan hukum.
Praktisi hukum, Muhammad Nur Nukuhehe mengatakan, sangat disayangkan jika Kejati Maluku awalnya menggebu-gebu dan ngotot melakukan penyidikan kasus korupsi Inamsol, tetapi kemudian kasusnya tidak jelas arah penuntasannya.
Dikatakan, semestinya Kejati Maluku konsisten untuk menyidik kasus dugaan korupsi hingga tuntas artinya jika Kejaksaan Tinggi bersemangat diawal maka harus diikuti hingga penyerahan berkas ke Pengadilan Tinggi Maluku.
Baca Juga: Marathon Ungkap Peran RL, KPK Garap Dua Kadis“Kalau sudah melakukan penyidikan dan menurunkan saksi ahli untuk memeriksa fisik proyek maka jangan berhenti tapi harus tuntas,” tegas Nukuhehe saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (14/7).
Kejati Maluku dengan kewenangan penyidikan yang diberikan oleh Undang-Undang tidak boleh mempermainkan hukum dengan cara memutar-mutar proses hukum sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Kata dia, sikap tidak transparan yang ditunjukkan Kejaksaan Tinggi Maluku dapat menimbulkan penilaian yang buruk dari masyarakat terhadap lembaga yang selama ini keseriusannya mulai diragukan oleh masyarakat.
Jika Kejaksaan Tinggi tidak mengubah cara penanganan kasus dan terkesan tertutup, maka dapat dipastikan akan menjadi preseden buruk dalam dunia penegakan hukum.
Apalagi, masyarakat selama ini dipertontonkan dengan drama penegakan hukum yang terkesan berjalan ditempat pada beberapa kasus korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah selama ini.
“Ini kan banyak kasus yang tiba-tiba tidak berjalan dan tidak ada transparansi dari Kejaksaan, akibatnya masyarakat akan menilai kinerja lembaga Adyaksa ini buruk,” tutur Nukuhehe.
Lanjutnya, jika Kejati Maluku tidak ingin dicap sebagai lembaga terburuk dalam penegakan hukum, maka tranparansi harus diutamakan sebagai bentuk pertanggungjawaban lembaga kepada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
Nukuhehe berharap Kejati Maluku dapat konsisten dan transparan dalam menuntaskan kasus ruas jalan Inamsol agar oknum-oknum pelaku kejahatan dapat dihukum.
Sementara praktisi hukum Djidion Batmomolin minta Kejati Maluku untuk transparan terhadap proses penegakan hukum dugaan korupsi ruas jalan Kambelu-Manusa, Kecamatan Inamsol Kabupaten Seram Bagian.
“Kejaksaan Tinggi memang harus transparan terhadap kasus ini termasuk dengan menuntaskan hingga ke pengadilan,” tegas Batmomolin.
Menurutnya, jika kejaksaan Tinggi tidak menuntaskan kasus yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah ini maka masyarakat akan mempertanyakan lagi kinerja Kejaksaan Tinggi.
Apalagi, selama ini begitu banyak kasus yang diusut oleh Kejaksaan Tinggi sejak awal tetapi dalam perjalanan justru tidak menunjukkan perkembangan dan bahkan terkesan berjalan ditempat.
Karena itu, Batmomolin menantang kejaksaan tinggi Maluku untuk berani menuntaskan kasus korupsi ruas jalan inamsol hingga tuntas dan para pelaku dapat menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Tunggu Hasil Ahli
Seperti diberitakan sebelumnya, untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Manusa menuju Rambatu di Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kejaksaan Tinggi Maluku menunggu hasil pemeriksaan ahli.
Proyek jalan Inamosol sepanjang 24 kilometer ini dikerjakan sejak September 2018 lalu. Hingga kini terbengkalai padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD telah cair 100 persen.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Undang Mugopal mengungkapkan, kasus jalan Inamosal masih dalam tahapan pengumpulan data dan bahan keterangan.
“Kasus jalan Inamosol masih berproses dan tidak pernah ditutup, kasusnya masih jalan dan pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan,”ujar Kajati dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejati Maluku, Rabu (16/3)
Dalam pengusutan kasus ini, lanjutnya, pihaknya melibatkan ahli, namun hingga saat ini ahli belum memberikan hasil yang menjadi acuan untuk menentukan status dari kasus tersebut.
“Di kasus ini kita juga meminta bantuan ahli dari konstruksi dan ahli jalan, karena memang menyangkut pekerjaan ini kita tidak punya ahlinya. Persoalanya sampai sekarang ahli belum memberikan data ke kita. Kita juga tidak bisa memaksakan, karena ahli ini dari pihak luar bukan internal kejaksaan. Kita cuma memohon agar hasilnya cepat sehingga bisa ditentukan kasusnya mau dibawa ke mana,” ujar Kajat
Periksa Keterangan Ahli
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat, tim penyidik Kejati Maluku meminta keterangan ahli terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Rambatu menuju Manusa, Kecamatan Inamosol.
Asisten Intelejen Kejati Maluku Muji Martopo mengatakan, keterangan ahli dari Politeknik Ambon ini terkait fisik pekerjaan proyek jalan yang dilakukan saat itu.
“Senin kemarin kita sudah ambil keterangan ahli dari Politeknik Ambon. Keterangan yang diambil terkait dengan fisik dari pekerjaan yang dilakukan saat ini, sehingga dicocokan dengan keterangan saksi yang sebelumnya sudah dimintai keterangan,” ungkap Asisten Intelejen Kejati Maluku Muji Martopo kepada Siwalima, Selasa (18/1).
Ia mengaku, kejaksaan serius dalam mengusut seluruh kasus korupsi, termasuk dugaan korupsi jalan di Inamosol. Hal itu dibuktikan dengan sejumlah rangkaian pemeriksaan yang masih dilakukan hingga saat ini. (S-20)
Tinggalkan Balasan