AMBON, Siwalimanews – Akademisi Hukum Unpatti, Remon Supusepa mengatakan, jika anggaran dana sertifikasi guru di Kabupaten Maluku Tengah tidak terserap sesuai dengan peruntukannya dan dialihkan ke kegiatan lain, maka itu bentuk dari penyalahgunaan atau penyimpangan.

“Yang lebih pen­ting itu maka per­soalan ini telah dida­hului de­ngan audit baik internal maupun eksternal karena itu menjadi satu bukti kalau me­mang ada kerugian keuangan Negara disitu,” jelas Supusepa saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (22/1).

Supusepa menegaskan, kasus-kasus dugaan korupsi sebetul­nya tidak terlalu sulit dituntas­kan jika penyidik telah mengantongi temuan awal.

Penyidik lanjut Supusepa, harus bisa menemukan ada penyimpangan terhadap anggaran sertifikasi guru untuk dijadikan dasar bagi peng­ungkapan kasus ini.

“Pertama memang penyidik Ditres­krimsus Polda Maluku harus bisa menemukan adanya penyim­pangan anggaran sertifikasi guru itu dulu agar bisa dilanjutkan,” ujar Supusepa.

Baca Juga: Usut Proyek Mangkrak BP2P 6,3 M, Jaksa Garap 5 Saksi

Supusepa menegaskan, penyim­pangan terjadi jika anggarannya dirancang untuk pembayaran sertifikat guru tetapi justru dalam realisasinya ternyata guru tidak mendapatkah hak tersebut.

Artinya, sepanjang anggaran yang telah ditetapkan tersebut tidak terserap secara baik sesuai per­untukannya maka  dianggap sebagai penyalahgunaan atau penyim­pangan. Supusepa pun meminta penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk tetap konsisten untuk mengusut kasus ini, agar tuntas dan siapapun yang terlibat harus diusut.

Konsisten

Terpisah, Koordinator LSM Lumbung Infomasi Rakyat Maluku, Yan Sariwating mengingatkan Polda Maluku untuk konsisten mem­bongkar kasus penyimpangan dana sertifikasi guru di Kabupaten Maluku Tengah.

Dijelaskan, masyarakat saat ini menaruh perhatian serius terhadap penegak hukum termasuk Ditres­krimsus Polda Maluku untuk mem­bongkar kasus-kasus yang meru­gikan daerah dan masyarakat.

“Kita minta agar penyidik Ditres­krimsus Polda Maluku untuk melaku­kan fungsi secara baik dan profesional sampai tuntas kasus sertifikasi guru di Maluku Tengah ini,” tegas Sariwating kepada Siwa­lima melalui telepon selulernya, Senin (22/1).

Menurutnya, jika penyidik telah memanggil sejumlah saksi yang didalamnya para pejabat terkait dan telah dikantongi dua alat bukti yang cukup maka peningkatan status harus dilakukan termasuk penetapan tersangka.

Hal ini bertujuan agar penanganan kasus dana sertifikasi guru tidak terkesan berjalan ditempat dan menimbulkan ketidakpercayaan dari masyarakat terhadap kinerja pene­gak hukum.

Sariwating juga meminta Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk tidak melindungi siapapun yang diduga terlibat dalam kasus dana sertifikasi triwulan III dan IV yang tidak kunjung diterima para guru.

“Kita dorong Polda agar lebih giat untuk memproses kasus dengan tidak melindungi siapapun. Kalau memang dalam penyidikan ada bukti yang mengarah kepada orang tertentu, maka tidak boleh pandang bulu dan kalau sudah punya alat bukti yang cukup maka harus ditetapkan tersangka,” pungkasnya. (S-20)