MASOHI, Siwalimanews – Penyidik Kejaksaan Negeri Ma­-luku Tengah masih meram­pungkan keterangan saksi ahli guna mele­-ngkapi dokumen perhitungan ke­-rugian negara, pada kasus dugaan korupsi pembangunan saluran irigasi, Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi.

“Masih kita rampungkan keterangan saksi ahli. Hasilnya nanti kami serahkan ke BPKP untuk lengkapi perhitungan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi irigasi Desa Sariputih,” kata Kasi Pidsus Kejari Malteng Asmin Hamza kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (13/4).

Tim penyidik kata  Hamza saat ini sementara melakukan pemerik­saan saksi ahli dari Fakultas Teknik UKIM di Ambon.

“Saya sedang berada di Kampus UKIM untuk pemeriksa saksi ahli sekarang ini. Memang beberapa waktu lalu kami telah undang, namun ahli berhalangan. Olehnya kami putuskan untuk langsung datangi meraka dikampus,” ucapnya.

Dijelaskan, keterangan ahli ini sangat penting berkaitan dengan perampungan dokumen kerugian negara dari kasus bernilai Rp1.949 miliar itu. Olehnya diharapkan prosesnya dapat selesai dengan cepat, sehingga kasus ini dapat dituntaskan.

Baca Juga: Selingkuh Dokter & Oknum Brimob Berujung Proses Hukum

“Meski kita sedang berada dalam masa pandemi serta pelak­-sanaan ibadah puasa saat ini, na­-mun kami berharap kasus ini dapat segera dirampungkan dalam waktu dekat ini. Olehnya kami berharap pemeriksaan ahli ini dapat tuntas dengan cepat,” tuturnya.

Menurutnya penyidik berkomitmen menuntaskan kasus ini dalam waktu yang tidak terlalu lama. Untuk itu, jika permintaan keterangan ahli ini dapat berjalan cepat, maka hasilnya diharapkan dapat pula mempercepat keluarnya dokumen perhitungan kerugian negara dari kasus yang dibiayai APBD Maluku ini.

“Semua dokumen telah lengkap, tinggal keterangan ahli. Jika nantinya rampung, maka secepatnya kita serahkan ke BPKP Maluku guna melengkap berkas audit perhitungan kerugian negara dalam kasus ini,” harapnya. (S-36)