AMBON, Siwalimanews – Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan Provinsi Maluku diketahui bahwa, kerugian negara dalam kasus KMP Marsela sebesar Rp 2.122.441.652.

Jumlah kerugian negara tersebut, disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di ruang kerjannya, Rabu (24/11).

Sementara untuk berkas kasus dugaan penyimpangan dana pengelolaan KMP Marsela oleh PT Kalwedo (BUMD) pasca dilimpahkan ke JPU kata Kasipenkum, kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Klas IA Ambon

“Setelah merampungkan surat dakwaan, Tim JPU Kejati Maluku yang dikoordinir oleh Kasitun, pagi tadi telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka Tipikor kasus KMP Marsela tahun anggaran 2016 dan 2017,  ke Pengadilan Tipikor,” tandas Kasipenkum.

Dengan diserahkannya berkas ketiga tersnagka ini ke pengadilan, maka kini JPU tinggal menanti waktu persidangan yang akan ditentukan oleh pihak Pengdilan Tipikor Ambon. (S-45)

Baca Juga: Berantas Pungli, Sinergitas Tim UPP Harus Diperkuat