Kasus Jalan Inamosol, Jaksa Tunggu Hasil Periksa Ahli, Tersangka Bakal Ditahan
AMBON, Siwalimanews – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan jalan Rambatu-Manusa, akan ditahan setelah penyidik memeriksa ahli.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, dua orang dari pihak swasta masing-masing GS dan RR, serta satu dari PNS PUPR berinisial JS.
Sedangkan nama mantan Kadis PUPR Kabupaten SBB, Thomas Wattimena, belum dipastikan lolos dalam pusaran korupsi proyek pekerjaan jalan Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat, yang sarat masalah.
Tim penyidik Kejati Maluku masih mendalami peran Thomas Wattimena dalam kasus tersebut.
Proyek pekerjaan jalan Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB yang dikerjakan sejak tahun 2018 hingga kini terbengkalai, padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD 2018 telah cair 100 persen.
Baca Juga: Jaksa Batal Periksa 16 Kades Bursel Terkait Dana CovidMenurut Kasi Penkum Kejati Maluku, tim penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan selanjutnya diagendakan pemeriksaan ahli.
“Kurang lebih puluhan saksi sudah penyidik periksa, langkah selanjutnya diagendakan pemeriksaan ahli,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan diruang kerjanya Senin (6/2).
Ditanya soal apakah tiga tersangka akan ditahan pasca pemeriksaan nanti. Wahyudi tak banyak berkomentar. Menurutnya soal penahanan tersangka menjadi kewenangan penyidik.
“Soal ditahan atau tidak, tergantung penyidik, tentu penyidik punya pertimbangan sendiri dalam hal ini,” tuturnya.
Dalami Peran Kadis
Nama mantan Kadis PUPR Thomas Wattimena belum dipastikan lolos dalam pusaran korupsi proyek pekerjaan jalan Rambatu-Manusa, yang sarat masalah.
Hal tersebut dipastikan setelah tim penyidik kejaksaan Tinggi Maluku mendalami peran bersangkutan dalam kasus tersebut.
“Sabar ya, untuk peran yang bersangkutan masih kita dalami,”ujar Kasi Penyidikan Kejati Maluku, Ocheng Almahdaly kepada wartawan di Ambon, Rabu (18/1) lalu.
Dalam kasus ini Kejati Maluku telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu, dua orang dari pihak swasta masing-masing GS dan RR, serta satu dari PNS PUPR berinisial JS.
Almahdaly menjelaskan, alasan Wattimena belum ditetapkan sebagai tersangka karena, tim penyidik punya pertimbangan kuat, mengingat kontrak ditandatangani oleh JS selaku PPTK dan bukan oleh Wattimena selaku Kadis PUPR kala itu.
“Penetapan tersangka kita lakukan berdasar fakta dalam penyidikan, dimana diketahui PPTK yang tandatangani kontrak,”pungkasnya.
Dia kembali menegaskan, pihaknya masih mendalami peran Kadis PUPR, karena itu dia meminta masyarakat untuk bersabar.
Untuk diketahui, proyek pekerjaan jalan Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB yang dikerjakan sejak tahun 2018 hingga kini terbengkalai, padahal anggaran Rp31 miliar bersumber dari APBD 2018 telah cair 100 persen.
Menurut Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba penetapan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ini setelah tim penyidik menemukan adanya bukti yang kuat peran dari ketiga orang tersangka ini.
“Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, GS (swasta), JS (PNS PUPR) dan RR (swasta). Penetapan tiga tersangka ini beberapa hari lalu setelah tim penyidik sudah memiliki ada alat bukti yangg kuat,” ujar Kareba kepada Siwalima melalui pesan whatsapnnya, Selasa (27/12).
Penetapan tiga tersangka kasus dugaan korupsi jalan Inamosol ini, tegasnya, berdasarkan fakta-fakta yang sudah sangat kuat. “Penetapan ini berdasarkan fakta yg sudah sangat kuat,” tegasnya.
Proyek jalan Inamosol sepanjang 24 kilometer ini dikerjakan sejak September 2018 lalu. Hingga kini terbengkalai padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD telah cair 100 persen.
Kejar Tersangka Lain
Langkah Kejati Maluku menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Jalan Rambatu Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB diapresiasi.
Walau demikian, tim penyidik Kejati Maluku diminta untuk kejar juga kejar tersangka lain dan tidak saja tiga orang tersangka yang sudah ditetapkan itu.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, dua orang dari pihak swasta masing-masing GS dan RR, serta satu dari PNS PUPR berinisial JS.
Selain mengejar tersangka lain, tim penyidik Kejati Maluku juga diminta untuk menuntaskan kasus korupsi tersebut hingga sampai ke pengadilan dan jangan terhenti ketika sudah ada penetapan tersangka.
Demikian diungkapkan, akademisi hukum Unidar Rauf Pellu kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (28/12) merepons penetapan tiga tersangka dugaan korupsi proyek ruas jalan Rambatu-Manusa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.
Dikatakan, penetapan tiga tersangka tersebut telah dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur penyidikan, setelah tim penyidik Kejati Maluku melakukan ekspos dan ditemukan adanya bukti-bukti dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek pekerjaan tersebut.
Menurutnya, masyarakat sangat menantikan kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan, agar tuntas seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejati Maluku sehingga tidak meninggalkan kesan penegakan hukum dilakukan secara tebang pilih.
“Memang penetapan tersangka itu langkah maju dan harus kita apresiasi tetapi tidak sampai disitu saja, penyidik harus mampu untuk menuntaskan kasus ini sampai ke pengadilan apapun alasannya,” ujar Pellu.
Pellu berharap, dengan adanya penetapan tersangka akan membuka kasus dugaan korupsi Inamosol ini secara terang benderang termasuk dengan menetapkan tersangka baru agar seluruh pihak yang terlibat dapat dihukum.
Berikan Apresiasi
Terpisah praktisi hukum Rony Samloy memberikan apresiasi terhadap penetapan tiga tersangka dalam kasus korupsi ruas jalan Rambatu-Manusa Kecamatan Inamosol tetapi harus dibarengi dengan komitmen untuk menuntaskan kasus hingga tuntas.
Dijelaskan, masyarakat saat ini mulai tidak percaya dengan komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum, termasuk kejaksaan maka tantangan bagi penyidik kejaksaan adalah harus mengembalikan kepercayaan publik dengan menuntaskan kasus ini.
Bagi Samloy, penetapan tiga tersangka telah menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan Tinggi untuk menuntaskan kasus yang merugikan negara puluhan miliar rupiah ini termasuk dengan menemukan tersangka lain.
“Tentu kita apresiasi tetapi harus ada komitmen agar kasus ini dituntaskan jangan hanya sebatas penetapan tersangka lalu berjalan ditempat tanpa ada kepastian,” tegas Samloy.
Menurut Samloy, semua orang sama dimata hukum artinya, siapapun yang terlibat harus dihukum agar tercipta keadilan sesuai tujuan hukum dan penyidik harus berani untuk menegakkan tersangka lain jika memang ada potensi tersangka baru. (S-10)
Tinggalkan Balasan