SAUMLAKI, Siwalimanews – Dipastikan hari ini kasus persetubuhan anak dibawah umur dengan terdakwa RL akhirnya disidangkan. Namun dibalik rentetan perjalanan hingga pada persidangan perdana terselip ungkapan terimakasih pihak keluarga dan kuasa hukum korban.

Kepada Siwalimanews, Selasa (7/2) di salah satu warkop di Kota Saumlaki kuasa hukum korban Lodwyk Wessy mengaku, tanpa campur tangan aparat penegak hukum yang telah bekerja secara baik, kasus persetubuhan anak ini mungkin masih melalang buana.

“Hari ini Sidang perdana kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan terdakwa RL akan berlangsung di Pengadilan Negeri Saumlaki. Karena itu sebagai Ketua Devisi Pendampingan dan Advokasi P2TP2A sekaligus kuasa hukum korban, kami dari Kantor Hukum SIANRESSY-WESSY and Partners menyampaikan apresiasi yg tinggi buat kinerja profesional Kaplores Tanimbar, Kasat Serse dan  jajarannya yang bekerja keras dan profesional untuk menuntaskan perkara ini pada tahap penyidikan. Kepada pak kajari dan JPU juga kami support dan beri dukungan untuk proses penuntutan perkara ini di pengadilan,” ujar Wessy

Sebagai negara hukum kata Wessy, dikenal ada asas hukum praduga tak bersalah, sehingga kepada semua pihak dihimbau untuk tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan percayakan kepada Majelis Hakim PN Saumlaki yang memeriksa dan mengadili perkara ini pasti bertindak adil dengan didasarkan pada fakta hukum yang terungkap di persidangan, sebelum menjatuhkan vonis kepada terdakwa.

“Hasil akhir dari pemeriksaan perkara ini harus dihormati sebagai warga yang taat terhadap hukum. Sebagai profesional hukum maupun sebagai pengurus P2TP2A KKT, kami harap kiranya kasus seperti ini dijadikan pengalaman untuk tidak terulang lagi pada anak dibawah umur yang ada di Bumi Duan Lolat,” harap Wessy. (S-26)

Baca Juga: Sekda: Penetapan APBD 2023 Tunggu Hasil Evaluasi Kemendagri