Kasus CBP Tual Tuntas, Tergantung Koordinasi Polisi dan BPKP
AMBON, Siwalimanews – Akademisi Hukum Universitas Darussalam Rauf Pellu mengatakan, kasus dugaan korupsi cadangan beras pemerintah (CBP) Kota Tual tuntas, sangatlah tergantung koordinasi antara penyidik dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku.
Koordinasi dimaksudkan, kata Rauf, untuk mempercepat proses penuntaskan dugaan korupsi CBP Tual.
“Polisi proaktif koordinasi dengan BPKP, dan BPKP harus secepatnya audit,” jelas Rauf saat diwawancarai Siwalima, Selasa (16/11).
Menurutnya, BPKP itu dibentuk oleh negara untuk membantu polisi dan kejaksaan menghitung audit kerugian negara.
“BPKP harus tetap kerja. Mereka digaji. Tidak bisa mengatakan kurang personil atau karena kondisi covid. Tetapi harus membantu polisi,” katanya.
Baca Juga: Kejari Masohi Teliti Berkas Korupsi DD Tiga NegeriSenada dengan itu, Praktisi Hukum Djidon Batmamolin meminta Ditreskrimsus Polda Maluku untuk intens berkoordinasi dengan BPKP sehingga mempercepat audit kerugian negara kasus dugaan korupsi distribusi CBP Tual. Tetapi juga penting agar tidak ada perbedaan antara Ditreskrimsus dan auditor. “Koordinasi itu penting, supaya ada kejelasan kasus, BPKP dan polisi harus saling komunikasi agar kasusnya tidak berlarut-larut,” katanya.
Menurut Djidon, audit kerugian negara dibutuhkan dalam penyidikan dugaan korupsi CBP Tual, koordinasi diperlukan agar audit tidak menjadi penghambat.
“Jadi perlu ada komunikasi, supaya secepatnya hasil audit kerugian negara itu diketahui untuk kepentingan proses hukum selanjutnya,” ujar Batmamolin.
Terkatung-katung
Dua tahun lebih diusut Ditreskrimsus Polda Maluku, namun belum juga tuntas. Polda Maluku beralasan, hasil audit belum diberikan BPKP Perwakilan Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat menegaskan, semua dokumen yang diminta BPKP sudah diberikan penyidik Ditreskrimsus.
“Saya tegaskan, semua dokumen yang dimintakan BPKP Perwakilan Maluku sudah penuhi dan penyidik sudah menyerahkannya. Kami juga ingin kasus ini cepat tuntas. Jadi kalau belum ada hasil audit, silakan anda tanyakan itu ke BPKP. Kenapa hasil audit belum juga keluar,” tandas Roem, kepada Siwalima, Minggu (15/11).
Disinggung soal BPKP yang tetap bersikukuh masih kurang dokumen, Roem mengaku tidak ada yang kurang, sebab penyidik menginginkan kasus ini selesai dan semua yang menjadi kepentingan audit sudah dipenuhi penyidik.
Kasus dugaan korupsi penyaluran CBP Kota Tual dilaporkan ke Polda Maluku oleh Hamid Rahayaan selaku Plt Walikota Tual, dan warga Tual Dedy Lesmana pada Selasa, 19 Juni 2018 lalu, dengan terlapor Walikota Tual Adam Rahayaan.
Dalam laporannya disebutkan, Adam Rahayaan sebagai walikota diduga telah melakukan penipuan dan pembohongan atas CBP di Kota Tual.
Ia menyalahgunakan kewenangannya selaku Walikota Tual, yang dengan sengaja membuat berita palsu guna mendapatkan CBP. Adam membuat surat perintah tugas Nomor 841.5/612 guna melakukan koordinasi dengan Bulog Divre Wilayah II Tual dan Provinsi Maluku, dimana surat tugas tersebut bertentangan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Dinas Sosial.
Selain itu pula, beras yang telah didistribusikan sebanyak 199.920 kg, sepanjang tahun 2016-2017 tidak pernah sampai kepada warga yang membutuhkan.
Namun Adam Rahayaan saat diperiksa penyidik Ditreskrimsus, membantah menyalahgunakan kewenangannya. Ia mengklaim kebijakannya untuk mendistribusikan CPB Tual sudah sesuai aturan. (S-49)
Tinggalkan Balasan