AMBON, Siwalimanews – Akademisi Hukum Universitas Darussalam Rauf Pellu menga­takan, kasus dugaan korupsi  cadangan beras pemerintah (CBP) Kota Tual tuntas, sangat­lah tergantung koordinasi antara penyidik dengan Badan Peng­awasan Keuangan dan Pemba­ngunan (BPKP) Perwakilan Ma­luku.

Koordinasi dimaksudkan, kata Rauf, untuk mempercepat pro­ses penuntaskan dugaan ko­rupsi CBP Tual.

“Polisi proaktif koordinasi dengan BPKP, dan BPKP harus secepatnya audit,” jelas Rauf saat diwawancarai Siwalima, Selasa (16/11).

Menurutnya, BPKP itu di­bentuk oleh negara untuk membantu polisi dan kejaksaan menghitung audit kerugian negara.

“BPKP harus tetap kerja. Mereka digaji. Tidak bisa mengatakan ku­rang personil atau karena kondisi covid. Tetapi harus membantu polisi,” katanya.

Baca Juga: Jaksa Kembalikan Berkas Korupsi ADD Karlutu Kara ke Polisi

Senada dengan itu, Praktisi Hu­kum Djidon Batmamolin meminta Ditreskrimsus Polda Maluku untuk intens berkoordinasi dengan BPKP sehingga mempercepat audit ke­rugian negara kasus dugaan korupsi distribusi CBP Tual. Tetapi juga penting agar tidak ada perbedaan antara Ditreskrimsus dan auditor. “Koordinasi itu penting, supaya ada kejelasan kasus, BPKP dan po­lisi harus saling komunikasi agar kasusnya tidak berlarut-larut,” katanya.

Menurut Djidon, audit kerugian negara dibutuhkan dalam penyidikan dugaan korupsi CBP Tual, koordinasi diperlukan agar audit tidak menjadi penghambat.

“Jadi perlu ada komunikasi, supaya secepatnya hasil audit kerugian negara itu diketahui untuk kepentingan proses hukum selanjutnya,” ujar Batmamolin.

Terkatung-katung

Dua tahun lebih diusut Ditres­krim­sus Polda Maluku, namun be­lum juga tuntas. Polda Maluku beralasan, hasil audit belum di­berikan BPKP Perwakilan Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku, Kom­bes Roem Ohoirat menegas­kan, semua dokumen yang diminta BPKP sudah diberikan penyidik Ditreskrimsus.

“Saya tegaskan, semua doku­men yang dimintakan BPKP Per­wakilan Maluku sudah penuhi dan penyidik sudah menyerahkannya. Kami juga ingin kasus ini cepat tuntas. Jadi kalau belum ada hasil audit, silakan anda  tanyakan itu ke BPKP. Kenapa hasil audit belum juga keluar,” tandas Roem, kepada Siwalima, Minggu (15/11).

Disinggung soal BPKP yang tetap bersikukuh masih kurang dokumen, Roem mengaku tidak ada yang kurang, sebab penyidik me­nginginkan kasus ini selesai dan semua yang menjadi kepen­ti­ngan audit sudah dipenuhi penyidik.

Kasus dugaan korupsi penya­luran CBP Kota Tual dilaporkan ke Polda Maluku oleh Hamid Raha­yaan selaku Plt Walikota Tual, dan warga Tual Dedy Lesmana pada Selasa, 19 Juni 2018 lalu, dengan terlapor Walikota Tual Adam Rahayaan.

Dalam laporannya disebutkan, Adam Rahayaan sebagai walikota diduga telah melakukan penipuan dan pembohongan atas CBP di Kota Tual.

Ia menyalahgunakan kewena­ngan­nya selaku Walikota Tual, yang dengan sengaja membuat berita palsu guna mendapatkan CBP. Adam membuat surat perin­tah tugas  Nomor 841.5/612 guna melakukan koordinasi dengan Bu­log Divre Wilayah II Tual dan Provinsi Maluku, dimana surat tugas tersebut bertentangan de­ngan kewenangan yang dimiliki oleh Dinas Sosial.

Selain itu pula, beras yang telah didistribusikan sebanyak 199.920 kg, sepanjang tahun 2016-2017 tidak pernah sampai kepada warga yang membutuhkan.

Namun Adam Rahayaan saat diperiksa penyidik Ditreskrimsus, membantah menyalahgunakan kewenangannya. Ia mengklaim kebijakannya untuk mendistri­busikan CPB Tual sudah sesuai aturan. (S-49)