AMBON, Siwalimanews – Sekretaris Daerah Maluku Kasrul Selang memastikan Kota Ambon akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

”Dengan bertambahnya dua warga Kota Ambon kembali positif terpapar Corona, maka Kota Ambon dipastikan akan berlakukan PSBB. Jadi ini khusus untuk Kota Ambon saja yang rencana menerapkannya,” ungkap sekda kepada wartawan di lantai VI Kantor Gubernur Maluku, Senin (27/4).

Menurutnya, Pemprov Maluku sudah selesai melakukan rapat dengan Pemkot Ambon terkait pengusulan PSBB nanti ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan.

Untuk penerapan PSBB ada kempat kriteria yang harus dipenuhi yakni epidemiologi, kesiapan kebutuhan dasar, kesiapan keuangan dan kesiapan operasional.

”Rencana dalam minggu ini usulan penerapan PSBB akan disampaikan ke Kemenenterian Kesehatan,” jelas Kasrul.

Baca Juga: BMW bagi Sembako di Jemaat Eirene dan Syalom

Ditanya soal empat kriteria yang harus disiapkan, Kasrul mengaku semuanya saat ini sudah siap.

Selain itu, sosialisasi terkait penerapannya juga sudah mulai dilakukan, karena hanya ditingkatkan dari PSBR menjadi PSBB.

“Jadi kita tingkatkan saja dari PSBR menjadi PSBB,” tegasnya.

Kasrul juga mengaku, pertimbangan penerapan PSBB diambil, dikarenakan Ambon sudah masuk zona merah Covid-19.

“Kota Ambon sudah Masuk zona merah, sedangkan zona kuning itu Malteng, Buru dan Buru Selatan,” cetusnya. (S-39)