AMBON, Siwalimanews – Penggiat Hak Asasi Manusia (HAM) Usman Hamid yang minta Kapolda Maluku, Irjen Burhanudin Djafar membebaskan para simpatisan FKM-RMS yang ditangkap lantaran aksi pengibaran bendera RMS dinilainya sebagai bagian dari hak untuk berkumpul dan berekspresi ditanggapi berbeda oleh Polda Maluku.

Pasalnya, pihak Polda Maluku menanggapi tindakan yang dilakukan kelompok ini, sebagai tindakan melanggar hukum yang diatur dalam undang-undang, sehingga proses hukum tetap akan dilakukan.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat menegaskan, tindakan yang dilakukan simpatisan RMS tergolong kegiatan makar, sehingga kepolisian tetap akan memproses hingga kepengadilan. Selanjutnya menjadi kewenangan pengadilan untuk memutuskan benar atau tidaknya.

“Kegiatan yang dilakukan tergolong kegiatan makar, salah atau benar itu ada di pengadilan, biarlah berproses hingga pengadilan baru diputuskan benar atau tidak,” jelas Ohoirat kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Senin (27/4).

Berkaitan dengan hal tersebut kata kabid, para simpatisan RMS termasuk petinggi FKM RMS yang masuk ke Mapolda Maluku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Komisi C: Penempatan Guru di SBT Perlu Dievaluasi

“Ketiga petinggi  RMS yang datang ke Mapolda Maluku, dikenakan Pasal 106 KUHP dan 110 KUHP tentang Makar dan Pasal 160 KUHP tentang Menghasut, sementara masing-masing  Polresta dan Polres yang melakukan penangkapan terhadap pengibar bendera RMS juga tetap melakukan proses  hukum para pelakunya, sesuai            pasal 106 KUHP dan 110 KUHP tentang Makar,” tegasnya.(S-45)