AMBON, Siwalimanws – Kapolresta Ambon, Kombes AKBP Leo Surya Nug­raha Simatupang berjanji me­nun­taskan kasus SP­PD fiktif Pemkot Ambon.

Banyak pihak telah diperiksa, termasuk Walikota Richard Lou­henapessy, dan Sekot AG Latuheru. Hasil audit kerugian negara juga telah dikantongi, namun sudah dua tahun lebih kasus ini tak kun­jung tuntas.

“Kasus SPPD fiktif Kota Ambon tetap berjalan dan se­mentara berpro­ses,” kata Leo Simatupang kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (16/12).

Leo mengaku, belum tahu agen­da pemeriksaan lanjut kasus ini. Ia meminta ditanyakan ke Kasat Reskrim, AKP Mido J. Manik. “Saya kurang tahu siapa yang nanti dipanggil, tanya langsung ke kasat serse saja,” ujarnya.

Ditanya lagi apa kendalanya, sehingga sudah dua tahun lebih kasus SPPD fiktif Pemkot Ambon tidak kunjung dituntaskan, Leo mengaku lebih teknis tanyakan ke Kasat Reskrim.

“Saya kurang tahu, tanya lang­sung ke kasat sersenya ya, tapi kasusnya tetap jalan,” tandasnya.

Sementara Kasat Reskrim, AKP Mido J. Manik yang dikonfirmasi, enggan mengangkat telepon. Pe­san singkat yang dikirim juga tak dibalas.

Siap Diperiksa

Walikota Richard Louhenapessy menyatakan siap memenuhi pang­gilan penyidik Polresta Pulau Ambon untuk diperiksa dalam kasus SPPD fiktif tahun 2011.

Louhenapessy sudah dua kali diperiksa penyidik. Ia yakin tidak terlibat. Namun kalau dipanggil lagi, ia akan hadir. “Seng ada ma­salah, kalau dipanggil,” kata wali­kota saat dikonfirmasi Siwalima, Kamis (12/11) di Balai Kota.

Louhenapessy mengatakan, dirinya sama sekali tidak terkait dengan SPPD fiktif. Olehnya itu ia tak gentar kalau dipanggil. “Seng ada masalah saya, seng ada masalah,” tegasnya.

Lanjutnya, SPPD fiktif terjadi tahun 2011. Saat itu, dirinya baru menjabat walikota empat bulan. Karena itu, kata Louhenapessy, tak masuk akal kalau dirinya terlibat.

“Itu yang saya bilang buat you to, coba ale berpikir secara logika itu kan 2011 saya baru jadi walikota empat bulan, bagaimana itu, itu logika itu aja,” ujarnya.

Sebelumnya Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido J Manik me­ngatakan, walikota bisa dipang­gil lagi, jika dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, dibutuhkan ketera­ngan­nya.

“Pa wali belum diperiksa, nanti kita lihat pemeriksaan saksi-saksi lain diperlukan atau tidak  untuk walikota diperiksa. Kalau diperlu­kan ya akan kita panggil untuk dimintai keterangan,” jelas Manik, kepada Siwalima, di Mapolresta Ambon, Rabu (11/11).

Manik mengaku, pihaknya su­dah memeriksa sejumlah saksi dari Pemkot Ambon, dan proses penyidikan terus berjalan.

“Penyelidikan masih berjalan, beberapa waktu lalu kita sudah panggil saksi saksi dari pemkot untuk dimintai keterangan,” katanya.

Manik mengaku, pihaknya telah me­lakukan koordinasi untuk memintai keterangan ahli dari auditor BKP.

Dua Hari Walikota Diperiksa

Walikota Richard Louhenapessy sudah pernah diperiksa Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pulau Ambon Pulau-pulau Lease.

Walikota selama dua hari berturut-turut pada medio Mei 2018 lalu. Walikota dicecar dengan 61 pertanyaan, terkait dugaan korupsi SPPD tahun 2011 di Pemkot Ambon senilai Rp 742 juta lebih.

Hari pertama, Senin (28/5), wali­kota tiba sekitar pukul 10.10 WIT, dengan mobil dinas Toyota Fortu­ner DE 1. Walikota tak datang sen­diri. Ia dikawal ajudan serta lima pe­ngawal pribadi berseragam safari.

Saat tiba, walikota yang menge­nakan safari berwarna coklat lang­sung menemui Kapolres, AKBP Sutrisno Hady Santoso.

Sekitar 20 menit di ruang ka­polres, ia lalu diarahkan ke ruang Unit IV Tipikor Satreskrim.

Kasat Reskrim AKP Rival Efendi Adikusuma yang langsung meme­riksa walikota, bersama Kanit Tipikor Bripka M Akipay Lessy.

Walikota dua periode ini diperik­sa hingga pukul 14.00 WIT dengan 25 pertanyaan. Ia lalu meminta waktu untuk istirahat makan siang.

Sesuai agenda, pemeriksaan akan dilanjutkan usai makan siang. Namun ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga walikota meminta pemeriksaan­nya dilanjutkan pada Selasa (29/5).

Di hari kedua, Selasa (29/5), walikota datang lebih awal. Ia tiba sekitar pukul 09.00 WIT. Seperti hari pertama, ia dikawal oleh sejumlah pengawal pribadi.

Walikota yang mengenakan safari biru tua lengan pendek dicecar oleh Kasat Reskrim AKP Rival Efendi Adikusuma dan Kanit Tipi­kor Bripka M.Akipay Lessy hingga pukul 12.45 WIT, dengan 36 per­tanyaan.

Saat dicegat wartawan, usai diperiksa walikota enggan berko­mentar banyak. Ia hanya mengaku, dimintai keterangan soal dugaan SPPD fiktif. “Cuma klarifikasi terhadap infor­masi soal perjalanan dinas tahun 2011,” katanya singkat.

Saat ditanya lagi soal pernya­taannya, bahwa tidak ada SPPD fiktif tahun 2011,  walikota tidak mau berkomentar. Ia langsung berjalan menuju mobil dinasnya, dan me­ninggalkan halaman Mapolres Ambon.

Tak hanya walikota, istrinya Ny. Leberina Louhenapessy juga dipe­riksa penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pulau Ambon. Ia diperiksa Kamis (27/9), dan dicecar selama 3,5 jam.

Ny. Debby, sapaan akrabnya, juga terdaftar dalam perjalanan dinas saat itu bersama rombongan walikota.

Sebelumnya, Debby sudah dua kali tak memenuhi panggilan pe­nyidik, dengan alasan nama yang di­tulis dalam surat panggilan salah.

Kasus yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 700 juta ini, naik ke tahap penyidikan saat dilakukan gelar perkara di Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Mangga Dua Ambon, pada Jumat 8 Juni 2018.

Gelar perkara dihadiri, Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon, AKP Rifal Efendi Adikusuma, Kanit Tipikor Bripka M Akipay Lessy, tim penyidik dan Wakil Ditreskrimsus Polda Maluku, AKBP Harold Wilson Huwae.

Penyidik kemudian mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejari Ambon pada Agustus 2018. SPDP tertanggal 22 Juli 2018 itu, diteken oleh Kapolres  AKBP Sutrisno Hadi Santoso. (S-39)