Kasie Mutu Pelayanan RS Haulussy Disebut Mark Up Anggaran
AMBON, Siwalimanews – Kepala Seksi Mutu Pelayanan RS Haulussy, Hendrik Tabalessy disebut mark up anggaran makan minum tenaga kesehatan pada RS Haulussy Ambon.
Ungkapan ini dibeberkan saksi Yulianti Djamaludin salah satu saksi yang dibacakan berita acara pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (24/5) terkait kasus dugaan korupsi uang makan dan minum tenaga kesehatan Covid 19 tahun anggran 2020 RS Haulussy.
Sidang tersebut dipimpin hakim ketua Lutfi Alzagladi didampingi dua hakim anggota itu menghadirkan saksi Yulianti Djamaludin.
Menurut saksi dalam keterangannya yang dibacakan JPU Achmad Attamimi, terdakwa mark-up harga barang,dengan menaikkan harga tak sesuai harga asli kue yang dijual saksi.
“Nota, cap dan tanda tangan nomor HP benar milik kami, namun jumlahnya berbeda kami memberikan dengan harga Rp8.500 bukan Rp12.500 per kotak,” kata saksi.
Baca Juga: BNNP Tetapkan Tiga Tersangka Penyelundup 600 Gram SabuDijelaskan, setiap kali pengantaran dos kue hanya pada sore hari dan tanpa menyerahkan nota. Nota-nota yang ditunjukkan jaksa sebagai barang bukti ternyata dibuat sendiri oleh terdakwa.
Hendrik membuat nota kemudian dibawa ke toko kue saksi untuk ditanda tangani dan di cap.
“Bahwa dapat saya jelaskan yang membuat nota adalah Hendrik Talabessy sendiri kemudian diantarkan ke toko kue kami untuk ditandatangani dan dicap. Dapat saya jelaskan dalam pembelian kue ini sudah termasuk di dalamnya uang transport, seingat saya kami berikan harga ke hendrik sejumlah Rp8.500,” ujarnya.
Sementara terdakwa saat dimintai tanggapannya mengatakan, jika saksi ketakutan sehingga memberikan jawaban yang tidak sesuai. “Saksi mungkin takut sehingga menjawab tak sesuai kesepakatan. Saya dengan mereka bekerja sama sudah bertahun-tahun,” ujar Tabalessy
Hakim kemudian menutup sidang dan melanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Mark Up Item Makan Minum
Sidang kasus dugaan korupsi uang makan minum RS Haulussy Ambon kembali digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (10/5).
Dalam sidang lanjutan itu Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku yang di Nahkodai Akhmad Attamimi menghadirkan 7 orang saksi.
Saksi yang dipanggil secara patut sebanyak 7 orang yakni, Lince Molly, Pensiunan PNS pada RS Haulussy Ambon, Pia Bataif Batmimilin, (Kepala Instalasi), Yollan Stefanie Petta (Ruangan Isolasi Covid dan Balpelkes), Antonia Anaktototy (Petugas Covid kamar bersaling), Yacoba Noya (Perawat ruangan Cendrawasih), Dortje Melsina Sabono (Perawat Radiologi) dan Magdalena Helena Pattipeilohy (koordinator ruangan isolasi).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim ketua Lutfi Alzagladi di dampingi dua hakim anggota lainnya, para saksi mengaku ada beberapa item barang yang dilebihkan
Tujuh saksi mengaku, terjadi pembengkakan jumlah barang yang mereka dapat, misalkan saja pada beberapa bagian terdapat jumlah dos makan untuk nasi komplit hanya 84 yang didapat, namun dalam nota belanja terinput sebanyak 98 dos,
Selanjutnya pada bagian ruang isolasi Covid jus buah yang sama sekali tidak pernah mereka dapat, namun dalam nota disertakan 147 paket yang diterima.
“Kami tidak pernah menerima jus buah, kenapa bisa sampai 147 paket yang kami terima. Sama sekali kami tidak pernah terima. Selain itu, Aqua botol besar yang diinput sebanyak 21 karton kami hanya terima 3 karton, Pop Mie yang diinput 3 karton, kami tidak pernah menerima,” ujar saksi Magdalena.
Sementara saksi pada bagian ruang Cendrawasih, Yakoba Noya yang merupakan kepala ruangan tidak pernah terima makan siang atau makan malam nasi komplot, sebab hanya menangani pasien non covid, namun dalam bukti pertanggungjawaban juga di input sehingga membuat mereka menjadi bingung.
Lebih lanjut ke 7 saksi juga mengaku tidak pernah menandatangani satupun surat atau dokumen dalam hal nota yang ditampilkan JPU, sebab ketika terdakwa Hendrik Tabalessy menyerahkan item-item tersebut tanpa ada dokumen pendukung.
Mulai Bergulir
Sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa empat pejabat RS Haulussy terkait dugaan korupsi pengadaan uang makan minum tenaga kesehatan Covid-19 Tahun 2020, mulai bergulir di Pengadilan Tipikor Ambon.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Maluku, Achamd Atamimi mengakui, sidang empat penjabat RS Haulussy telah berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon. dan rencananya pada Jumat (14/4) ini pihaknya akan hadirkan lima saksi.
Empat pejabat RS Haulussy yang telah ditahan pada akhir Januari 2023 lalu yaitu, Kepala Bidang Diklat RS Haulussy, dokter Jeles Abraham Atiuta, Kepala Bidang Keperawatan, Nurma Lessy, Kasie Mutu Pelayanan, Hendrik Tabalessy dan Kasie Keuangan, Mayori Johanes.
JPU menyebutkan, pada tahun anggaran 2020 RS Haulussy mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp2 miliar untuk biaya makan dan minum petugas nakes Covid-19.
Namun, dalam peruntukannya diduga telah terjadi penyimpangan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp600 juta dilakukan oleh para terdakwa.
Hal itu menyebabkan mereka dijerat dengan tuduhan Primair, yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidairnya adalah, Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU tentang korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. (S-26)
Tinggalkan Balasan