AMBON, Siwalimanews – Kasat Narkoba Polresta Ambon AKP Jufry Jawa mengaku, berkas Willem Wattimena, tersangka penyalahgunaan narkoba saat ini sementara dirampungkan.

“Kita sementara pemberkasan sambil menunggu Assesmen untuk penyerahan tahap I,” ungkap Jufry saat di konfirmasi redaksi Siwalimanews melalui pesan Whatsapp, Selasa (16/3).

Nantinya jika assesmennya selesai, maka penyidik langsung melakukan proses penyerahan tahap I ke kejaksaan.

Kasus ini dipastikan akan diselesaikan secepatnya. Untuk itu pihaknya terus berusaha untuk segera limpahkan berkas tersangka ini ke Kejari.

Sebelumnya diberitkana, anggota DPRD Maluku dari Fraksi Partai Demokrat Willem Wattimena, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Posisi Latumahina akan Digantikan Tan Indra di DPRD Kota

Ditetapkannya Willem sebagai tersangka, setelah penyidik Satresnarkoba Polresta Ambon mengantongi hasil pemeriksaan barang bukti berupa alat hisap sabu dari laboratorium Makassar.

“Hari ini kami alihkan status WZW dari saksi ke tersangka, karena dua alat bukti sudah cukup, yakni hasil pemeriksaan urin dari Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Alat Kesehatan Dinkes Provinsi Maluku menunjukan positif, ditambah hasil uji barang bukti di laboratorium forensik Makassar juga positif,” jelas Kasat Narkoba Polresta Ambon, AKP Jufri Jawa, saat dikonfirmasi Siwalimanews di Mapolresta, Rabu (10/3).

Atas perbuatannya kata Kasat, Willem terancam 10 tahun penjara lantaran dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang- Undang Nomor: 35 tahun 2019 tentang Narkotika. (S-45)