Kapten Siap Tuntaskan Pengangguran di Maluku
Gandeng Disnakertrans
AMBON, Siwalimanews – Dengan mengandeng Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku, Komunitas Penyedia Tenaga Kerja Internasional (Kapten) Indonesia, akan membantu Pemprov Maluku tuntaskan masalah pengangguran.
Hal ini diungkapkan Ketua Umum, DPP Kapten Indonesia, kemarin, usai mengikuti pelantikan pengurus DPW Kapten Maluku yang berlangsung di ruang kerja Ketua DPRD Maluku.
“Yang pasti tidak ada kata lain harus sukses, artinya semua warga yang ada di Provinsi Maluku harus dilibatkan baik pemerintah maupun masyarakat lapisan bawah untuk bersama-sama memajukan ketenagakerjaan, khususnya menangani seluruh pengangguran yang ada di Maluku,” jelas Ketua Umum DPP Kapten Abdul Raib.
Dikatakan, langkah Kapten dalam menuntaskan pengangguran telah didukung sebanyak 119 negara didunia, yang menjadi pendonor tenaga kerja diluar negeri, sehingga dapat dikomunikasikan oleh DPP Kapten dalam menurunkan pengangguran.
Raib menjelaskan, salah satu yang penting diingat dalam penuntasan pengangguran ialah syarat dan ketentuan tetap berlaku, seperti calon tenaga kerja harus sehat, kuat dan usianya masih berada dalam usia produktif, sebab tidak mungkin Kapten berangkatkan tenaga kerja yang tidak dapat bekerja.
“Jadi syarat misalnya usia 18-26 tahun, karena 26 tahun keatas tidak bisa dan masuk dalam salah satu syarat khusus, trus tidak boleh bertato, tinggi harus 160, tetapi misalnya untuk pekerja di perkebunan yang penting sehat dan bahkan sampai usia 40 tahun atau produktif,” tuturnya.
Ditanyakan waktu Kapten menuntaskan pengangguran, Rais menjelaskan, jika saat ini dapat langsung dibuka dan apabila tidak ada perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja, maka Kapten dapat menurunkan dari pusat untuk kemudian buka cabang di Maluku.
Raib menjamin, jika Kapten memiliki lembaga bantuan hukum (LBH) dengan jumlah advokat sebanyak 50 orang yang nantinya memback-up seluruh kegiatan yang berkaitan dengan tenaga kerja secara khsusus masalah hukum diluar negeri.
“LBH Kapten hanya mendampingi diluar negeri dan tidak bisa melakukan hukum acara,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Raib menegaskan, kewenangan yang dimiliki oleh PDW Kapten Maluku hanya mengkonsolidasi seluruh kegiatan ketenagakerjaan, khususnya menuntaskan pengangguran dengan jalan mendata pengangguran yang nantinya dicari jalan keluar.
Selain itu, PDW Kapten Maluku dapat mencari perusahaan lokal untuk mendistribusi, sehingga untuk sementara tenaga kerja jangan dibawah keluar didaerah dulu, sebab mungkin saja ada perusahaan lokal tetapi belum dikenal dan tidak ada yang menyambungkan satu dengan yang lain.
Ditambahkannya, Kapten juga dapat menciptakan lapangan kerja sendiri dengan membina anak-anak yang tidak mampu untuk melahirkan sebuat kegiatan yang sesuai dengan kemampuan dan sertifikasi.
Apalagi, Kapten memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berada dipusat, namun dapat diturunkan ke daerah, sebagai bentuk mempersiapkan langkah menyiapkan investasi manusia Maluku untuk masa depan.(Cr-2)
Tinggalkan Balasan