AMBON, Siwalimanews – Kapolres Maluku Barat Daya (MBD), AKBP Norman Sitindaon mengajak masyarakat setempat untuk berpartisipasi mengawasi pilkada September 2020 mendatang. Hal itu ia sampaikan dalam kegiatan ngobrol pilkada (Ngopi) yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten MBD, Sabtu (29/2).

Tampil sebagai kaynote speaker dalam kegiatan tersebut, Sitindaon kepada Siwalima mengatakan, Polres MBD sudah menghimbau kepada masyarakat agar mendukung dan mensukseskan pelaksanaan pilkada yang aman dan damai.

Selain itu, sinegritas antar lembaga penyelenggara KPU dan Bawaslu selalu terjaga dengan Polres MBD. Menurutnya, pilkada sebagai momen kedaulatan, masyarakat harus  berpartisipasi dalam pelaksanaannya.

Kepolisian sebagai bagian tidak terpisahkan dalam menjaga dan meningkatkan keamanan tetap berpatokan kepada aturan-aturan yang berlaku. Dikatakan, tidak bisa dipungkiri, pelaksanaan pilkada kerap terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, olehnya kerawanan-kerawanan dalam pilkada secepat mungkin harus diatasi seperti politik klientilisme, oligarki, korupsi dan primordialisme.

Sitindaon mengaku di setiap perhelatan pilkada potensi masalah kerap terjadi berupa data pemilih bermasalah, politik uang, politisasi SARA, politik indentitas, intimidasi, hoax, hate speech, black campaign dan lain sebagainya.

Baca Juga: Pemprov akan Pengadaan Video Conference

Bukan itu saja, ketidaknetralan ASN dan profesionalitas penyelenggara menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kerawanan yang terjadi setiap pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan itu.

Ia juga menyentil soal pengawasan partisipatif yang bertujuan menjadikan pemilu bersinegitas, mencegah terjadinya konflik, membentuk karakter dan kesadaran politik masyarakat, meningkatkan kualitas demokrasi serta mendorong tingginya partisipasi publik.

Sedangkan peran masyarakat dalam pengawasan pemilu mencegah pelanggaran, mengawasi dan memantau serta melaporkan jika kedapatan terjadinya  kecurangan. Kegiatan ngobrol pilkada itu Bawaslu menggandeng sejumlah organisasi kepemudaan di MBD serta masyarakat lainnya. (S-32)