AMBON, Siwalimanews – Kapolda Maluku, Irjen Lotharia Latif menginstruksikan Kapolres Malteng untuk melakukan penyelidikan dan memproses hukum kasus pengrusakan fasilitas kantor DPRD Kabupaten Malteng.

“Bapak Kapolda juga sudah memerintahkan Kapolres Malteng untuk mengusut kasus itu secara profesional,” tandas  Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat, kepada wartawan di Ambon, Rabu (3/4).

Dikatakan, aksi tidak terpuji yang dilakukan dua anggota DPRD Malteng yang dengan sengaja merusak pintu kaca kantor DPRD Malteng di Masohi, membuat Kapolda geram.

Orang nomor satu di Polda Maluku itu mengecam aksi anarkis dua oknum perwakilan rakyat mengingat kantor DPRD merupakan aset negara.

“Bapak Kapolda sangat menyangkan dan mengecam tindakan anarkis dan melanggar hukum dua oknum anggota DPRD Maluku Tengah yang melakukan pengrusakan terhadap pintu kantor DPRD yang merupakan aset negara,” ujarnya.

Baca Juga: Diduga KKN, Sejumlah Proyek DAK Dikerjakan Adik Kadis Pendidikan Maluku

Sebagai wakil rakyat, kata Ohoirat, mestinya dua anggota DPRD ini dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Bukan sebaliknya menyikapi setiap persoalan dengan tindakan anarkis maupun main hakim sendiri.

“Harusnya dua anggota DPRD yang merupakan wakil rakyat memberikan contoh yang baik, di mana setiap persoalan mestinya dilakukan dengan dialog dan komunikasi yang baik, bukan dengan merusak aset negara, karena itu melanggar hukum,” tegasnya.

Terkait proses hukum aset negara tersebut, Kapolres Malteng, AKBP Hardi Meladi Kadir, mengaku, tim Satreskrim Polres Malteng sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada pada Selasa kemarin, 2 Maret 2024.

“Kemarin tim Satreskrim Polres Malteng sudah melakukan olah TKP,” katanya.

Selain telah melakukan olah TKP, Kapolres juga mengaku pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

“Rencananya besok dua anggota DPRD itu juga akan diperiksa sebagai saksi di Polres Malteng,” terangnya.(S-10)