Kapolda: Penangkapan Kim Markus Sesuai Mekanisme
AMBON, Siwalimanews – Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif mengungkapkan, penangkapan terhadap mantan anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Kim Devitz Markus dan dua rekannya.
Penangkapan terhadap mereka, lanjut Kapolda sudah sesuai mekanisme berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan bukan karena desakan atau kepentingan apapun.
Hal ini diungkapkan Kapolda menepis spekulasi bahwa langkah yang ambil pihak kepolisian terkesan dipaksakan atas kepentingan tertentu.
Kim Devitz Markus bersama dua rekannya, Harun Lerrick, dan Herman Saknohiswy telah ditahan Polda Mluku di Rutan Tantui, Senin (6/2) atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terhadap pedagang ternak Philipus Augustein di Pasar Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Dalam melaksanakan proses penegakan hukum, kata Kapolda, Polda Maluku selalu bekerja secara profesional dan proposional. Polri, khususnya Polda Maluku, tidak bekerja karena ada desakan atau kepentingan-kepentingan apapun lainnya.
Baca Juga: Pengemudi Laka Maut di Alang Dibekuk Polisi“Hal tersebut menunjukkan bahwa kami selalu merespon semua laporan masyarakat dan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan,” tegas Kapolda kepada wartawan di Ambon, Rabu (8/2).
Kapolda menekankan, setiap orang yang melakukan pelanggaran hukum atau perbuatan pidana harus bertanggung jawab. Dan setiap penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
“Setiap orang yang melakukan perbuatan pidana maka harus bertanggung jawab di depan hukum, tanpa pandang bulu. Itulah gunanya hukum sebagai panglima dan NKRI ini adalah negara hukum,” katanya.
Kapolda mengingatkan semua pihak, agar dapat menjaga kamtibmas kondusif di MBD. Dan menyerahkan penegakan hukum yang berkeadilan berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Tahan Mantan Anggota DPRD
Polda Maluku secara resmi telah menahan mantan anggota DPRD Maluku Barat Daya Kim David Markus, Senin (6/2) di Rutan Polda Tantui Ambon.
Kim David Markus ditahan sekitar pukul 17.00- 18.00 WIT atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terhadap pedagang ternak Philipus Augustein di Pasar Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Selain Kim Markus, dua kerabatnya yakni Harun Lerrick, dan Herman Saknohiswy yang turut terlibat dalam kasus pengeroykan itu juga ikut ditahan.
Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M.Roem Ohoirat kepada Siwalima melalui pesan whatsappnya, Senin (6/2) malam.
Dikatakan, Kim David Markus ditahan bersama dua rekannya dan dikenai dengan pasal 170 dan pasal 351 KUHPidana.
“Betul dengan 2 rekannya ditahan di Rutan Polda,” ujarnya
Sebelum ditahan, pihak penyidik Polda Maluku menetapkan Kim David Markus dan dua rekannya sebagai tersangka.
“Iya benar ketiga sudah ditetapkan sebagai tersangka,”ujar Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Andry Iskandar kepada Siwalima, Senin (6/2) yang dihubungi secara terpisah.
Ditanya soal penahanan ketiganya, Andry mengaku akan lebih dulu dilakukan pemeriksaan dengan status sebagai tersangka
“Diperiksa dulu, selanjutnya jadi tanggung jawab Polres MBD, kita hanya memback-up,” tuturnya.
Untuk diketahui, Philipus Augustein merupakan korban pengeroyokan yang diduga dilakukan Kim Davids Markus dan dua kerabatnya Harun Lerrick, dan Herman Saknohiswy.
Pedagang ternak di Kabupaten Maluku Barat Daya ini dianiaya di Pasar Tiakur pada 2 Desember 2022 lalu.
Pasca dianiya, korban yang tidak terima akhirnya melapor ke Polres MBD selanjutnya dilakukan visum.
Hanya saja dalam perjalanannya pengusutan kasus ini tak kunjung ada perkembangan dan terkesan tidak ditindaklanjuti oleh Polres MBD, sehingga Polda Maluku harus turun tangan mengusut kasus itu.
Sementara itu, informasi yang diperoleh Siwalima dari sumber terpecaya, Kim Markus telah ditahan di Rutan Polda Maluku Tantui, sore kemarin.
“Ditahan sekitar jam 5 sore atau jam 6 sore tadi, dan sudah di tahan di Rutan Polda Maluku di Tantui,” ujar singkat sumber itu yang meminta namanya tak dikorankan.
Kata sumber itu, Kim David Markus dan dua rekannya dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang Penganiayaan
Adapun bunyi pasal 170 yaitu, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Sedangkan pasal 351 yaitu, penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.
(2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. (S-10)
Tinggalkan Balasan