Kapolda Minta Pembunuh dan Pemerkosa Anak di Aru Dihukum Berat
AMBON, Siwalimanews – Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif, memberikan apresiasi kepada Polres Kepulauan Aru yang dengan cepat berhasil menangkap, terduga pelaku perkosaan dan pembunuhan terhadap anak dibawah umur.
Kapolda juga minta agar tersangka dapat diproses hukum dengan pasal berlapis, agar bisa menerima hukuman yang berat, sebagaimana perbuatannya yang sudah memerkosa dan menghilangkan nyawa anak berusia 9 tahun tersebut.
“Saya memberikan apresiasi kepada Polres Aru atas penanganan cepat kasus pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur,” ucap Kapolda kepada wartawan di Ambon, Senin (22/8).
Pada kesmepatan itu, Kapolda juga minta agar kasus tersebut dapat ditangani secara profesional, sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tangani kasus itu secara profesional, dan sesegera mungkin dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan,” pinta Kapolda.(S-10)
Baca Juga: 77 Tahun Berdirinya Maluku, Banyak Negeri di Pegunungan Belum Merdeka
Tinggalkan Balasan