AMBON, Siwalimanews – Tak hanya menggeledah dan mengumpulkan bukti dugaan gratifikasi terkait ijin retail Alfamidi oleh Walikota Ambon Richard Louhenapesy, namun Komisi Pemberantasan Korupsi juga melakukan penyegelan terhadap sejumlah ruangan di Dinas PUPR dan Dinas PMPTSP Kota Ambon.

Ruangan yang disegel diketahui adalah ruangan bidang penanaman modal pada Kantor PTSP dan salah satu ruangan pada Dinas PUPR Kota Ambon.

Penyegelan dilakukan setelah kurang lebih 2 jam KPK melakukan penggeledahan, terhitung pukul 08.00 WIT hingga sekitar pukul 10.30 WIT.

Usai mendapatkan sejumlah dokumen yang diduga kuat sebagai alat bukti, belasan penyidik KPK tersebut meninggalkan dua dinas tersebut menuju Balai Kota Ambon yang terletak di jalan Sultan Hairun.

Didampingi anggota Brimob bersenjata lengkap ini penyidik KPK yang menggunakan 6 Mobil Kijang Innova berwarna hitam yang masing masing bernomor Polisi L 1687 IW  DE 1456 AO, N 1292 XL, DE 1298 LD , DE 1047 AS dan DE 1650 AD tiba di Balai Kota sekitar pukul 11.00 WIT.

Baca Juga: KPK Geledah Ruang Walikota, Sekot, PTSP dan Dinas PU

Disana KPK mulai menyisir sejumlah ruang diantaranya ruang Walikota dan Sekot Ambon.

Sementara itu Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang dikonfirmasi Siwalimanews melalui pesan WhatsAppnya membenarkan, kalau hari ini, Selasa (17/5) tim penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di Wilayah Kota Ambon.

“Lokasi penggeledahan di Ambon, diantaranya beberapa kantor SKPD pada Pemkot Ambon. Saat ini kegiatan sedang berlangsung, untuk update perkembangannya, nanti akan kami sampaikan kembali,” janji Fikri. (S-10)