DOBO, Siwalimanews – Ratusan warga Desa Longgar yang bermukim di Kota Dobo dan sekitarnya dievakuasi oleh Personel Polres Aru yang diback up Personel Koramil 1503-03 Dobo ke Mapolres Aru.

Ratusan warga desa ini dievakuasi untuk sementara ke Mapolres Aru, guna menghindari terjadi aksi pembalasan dari keluarga bocah 9 tahun yang diperkosa dan kemudian dibunuh oleh pelaku perinisial (OK) yang berasal dari Desa Longgar.

“Untuk saat ini, keluarga korban juga sementara waktu kami laksanakan isolasi,” ungkap Kapolres Aru AKBP Dwi Bactiar Rivai dalam keterangan persnya di Mapolres Aru, Senin (22/8).

Pelaku sendiri kata Kpaolres saat ini sudah ditetapkans ebagai tersangka dan dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76D atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubehen atas UU Nomor 23 tahun 2602 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 12 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Kekeresan Seksual, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp3-5 miliar.

Baca Juga: Usai Perkosa, Pria Bejat Ini Tega Habisi Nyawa Bocah 9 Tahun

“Untuk barang bukti yang kita amankan berupa satu celana dan baju korban terdapat darah serta celana dan baju dari tersangka,” ucap Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Idam dan Kasat Reskrim Iptu Andi Armin.

Untuk diketahui, kasus pemerkosaan sekaligus pembunuhan bocah 9 tahun ini yang terjadi pada Minggu (21/8) malam, hanya 10 jam pelaku berhasil diciduk oleh Personel Satreskrim Polres Aru dari kejadian atau pada Senin (22/8) dinihari di Taman Kota, Desa Marpali-Wangel, sekitar pukul 06.30 WIT. (S-11)