AMBON, Siwalimanews – Kapolda Maluku, Irjen Lotharia Latif menegaskan, mafia tanah di Ma­luku harus ditindak tegas, karena itu dia mendoroing Kantor Wilayah Ba­dan Pertanahan Nasional Malu­ku, untuk memberantas mafia ta­nah.

“Harus ada tidak tegas seperti, berikan kepastian hukum terhadap penanga­nan kasus dan be­rantas segala bentuk mafia tanah,” ungkap Kapolda saat mem­berikan pembekalan ke­pada peserta Ra­pat Kerja Daerah (Rakerda) Kanwil BPN, yang berpusat di Ballroom The Natsepa Hotel, Negeri Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (1/2).

Kegiatan yang mengusung tema “Penguatan sinergitas antar lembaga dan sinkronisasi program dalam rangka peningkatan kualitas layanan pertanahan” ini juga dihadiri Kakanwil BPN Provinsi Maluku, Fransiska Vivi Ganggas,  dan para Kepala Kantor Perta­nahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku.

Kapolda menjelaskan, Polri sen­diri terkait bidang Pertanahan ma­suk dalam program prioritas Ka­polri program 13. Berbagai kegia­tan dilakukan dalam proses pe­negakan hukum untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Ada satgas mafia tanah yang melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan di bidang Pertanahan dan melakukan koordinasi dengan Menteri Agraria dan Pertanahan terkait kasus tanah yang meresahkan masyarakat,” katanya.

Baca Juga: Waduh! Pelabuhan Ambon Marak Penyelundupan

Selain penegakan hukum, satgas mafia tanah Polri juga terus berupaya untuk melakukan pencegahan mafia tanah, dengan senantiasa berkoordinasi secara berkelanjutan dengan BPN.

Saat memberikan pembekalan, Kapolda menyampaikan lima kebijakan Pemerintah di bidang Pertanahan diantaranya, penataan dan daya guna Pertanahan, Percepatan pemberian hak atas tanah, Penuntasan penyelesaian perkara konflik dan sengketa Pertanahan, Dan pembentukan peraturan Pertanahan yang berpihak kepada rakyat kecil.

Dikatakan, peran mafia tanah adalah dengan melibatkan pelayanan Pertanahan. Hal ini akan menjadi perkara tindak pidana apabila terjadi koordinasi dengan pegawai atau pejabat untuk melakukan perbuatan pidana pemalsuan dalam menggunakan alas hak surat.

Padahal pejabat atau pegawai tersebut mengetahuinya, kemudian ada juga pegawai membuat surat ukur atau gambar ukur yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

“Harus ada tidak tegas seperti, berikan kepastian hukum terhadap penanganan kasus dan berantas segala bentuk mafia tanah. Tingkatkan kerja sama yang baik dan berkesinam­bungan dengan BPN provinsi/kabupaten/kota,”ujar Kapolda.

Polda Maluku, lanjut Kapolda, berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penanganan kasus mafia tanah yang ada di Provinsi Maluku.

Di tempat yang sama, Kakanwil BPN Provinsi Maluku, Fransiska Vivi Ganggas,  memohon bantuannya agar dapat berkoordinasi dengan admin dari Polda, sehingga semua sertifikat aset Polri di Maluku bisa disertifikatkan dalam bentuk elektronik. (S-10)