AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendesak Pemprov Maluku, untuk menuntaskan serah terima aset daerah Maluku ke Maluku Utara.

Wakil Ketua DPRD Maluku Aziz Sangkala mengatakan, desakan lembaga anti rasuah itu merupakan, keinginan yang sangat baik dalam rangka memperbaiki tata kelola pemerintahan di daerah agar dapat berjalan dengan baik.

Kata Sangkala, KPK pada prinsipnya ingin Pemprov Maluku dari waktu ke waktu terus meningkatkan performa pelayanan tata kelola pemerintahan, supaya dapat kembali memperoleh status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan menyelesaikan masalah aset ini.

“Intinya DPRD mendukung desakan KPK untuk kebaikan Maluku,” ungkap Sangkala melalui telepon selulernya, Jumat (05/6).

DPRD sangat menyadari dalam usaha serah terima aset daerah menemui banyak kendala termasuk dalam kondisi Covid-19, serta apa yang dikeluhkan oleh tim Pemprov Maluku terkait dengan aset yang beberapa waktu silam akibat konflik sosial terbakar, sehingga itu harus menjadi referensi dalam upaya untuk menyelesaikan masalah ini.

Baca Juga: Gubernur Minta Sekda Tindaklanjuti Arahan Dua Menteri

DPRD berharap, Pemprov ditengah kesibukan mengatasi pandemi dan upaya membenahi masalah-masalah internal di Pemda, tetapi juga penting catatan KPK itu untuk ditindaklanjuti dan dicarikan solusi, termasuk berkonsultasi dengan BPK sehingga aset yang memang sudah tidak ada lagi diputihkan dengan rekomendasi BPK.

“Kita minta Pemda ditengah kesibukan tetap memenuhi keinginan KPK dalam upaya terus memperbaiki tata kelola pemerintahan kita,” tandas Sangkala.

Seblumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi mendesak, Pemprov Maluku dan Maluku Utara (Malut) untuk segera menuntaskan kendala-kendala yang menghambat proses serah terima aset daerah.

Permintaan tersebut disampaikan Kepala Koordinator Wilayah Pencegahan KPK Adlinsyah dalam rapat koordinasi dengan Pemprov Maluku dan Malut, yang diselenggarakan melalui telekonferens, Kamis (4/6).

Dijelaskan, dalam rapat tersebut bahwa kegiatan pendampingan KPK dalam perbaikan tata kelola pemerintah daerah meliputi upaya penyelamatan aset. Salah satunya aset dari daerah pemekaran baru.

“Banyak rintangan dalam usaha penyelamatan tersebut, seperti adanya pemahaman seolah-olah aset daerah itu milik para pejabat atau elit daerah, sehingga dimanfaatkan sesuai kepentingan mereka semata, atau dibiarkan menganggur tak dipelihara. Padahal, aset-aset daerah itu milik negara, milik masyarakat,” kata Kepala Koordinator Wilayah Pencegahan KPK Adlinsyah dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Kamis (4/6).

KPK, tambah Adlinsyah, memastikan akan terus mengawal kegiatan penyelamatan aset-aset yang ada di Maluku dan Malut, termasuk pendampingan ketika ada sengketa atau kendala dalam pemindahan kepemilikan aset dari Maluku kepada Malut.

Hadir dalam rapat koordinasi tersebut adalah Kepala Koordinator Wilayah Pencegahan KPK, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku dan Maluku Utara, Inspektorat Daerah Provinsi Maluku dan Maluku Utara, Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Maluku Utara, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku dan Maluku Utara, serta beberapa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

Praktik pemanfaatan aset daerah untuk keuntungan pribadi, atau pembiaran tanpa perawatan yang layak, kata Adlinsyah, merupakan tindakan korupsi. Hal ini dinilai korupsi karena dikaitkan dengan dampak kerugian negara yang dapat timbul dari praktik seperti itu.

Berdasarkan data yang diterima KPK, baru 6 jenis aset yang sudah bersertifikat, yang telah diserahkan Pemprov Maluku ke Malut. Angka itu masih sekitar 20 persen dari keseluruhan aset yang terdaftar dalam catatan kepemilikan aset Pemprov Malut. Artinya, masih ada 80 persen aset yang bermasalah atau dikuasai oleh pihak ketiga, dan sebagian diketahui berubah fungsi menjadi Rumah Toko (Ruko) atau Rumah Makan.

Sementara itu, Sekda Provinsi Maluku Utara Syamsuddin Abdul Kadir, menyebutkan bahwa pihaknya telah menempuh sejumlah langkah dalam rangka pemindahan aset dari Provinsi Maluku ke Malut. Gubernur Malut, kata Syamsuddin, pada 12 Desember 2014, telah menyampaikan surat kepada gubernur Maluku untuk meminta dokumen yang berisi daftar aset Pemprov Malut yang masih berada dalam penguasaan Pemprov Maluku.

“Berdasarkan surat gubernur itu, dilakukan kegiatan inventarisasi dokumen dan verifikasi lapangan,” ujarnya.

Namun, menurut Syamsuddin, langkah-langkah tersebut belum banyak menemui hasil. Kendalanya adalah data dari Pemprov Maluku tidak mencantumkan alamat lokasi dengan jelas. Tim inventarisasi, kata Syamsuddin, sudah pula berkoordinasi dengan BPN Maluku Utara, tapi BPN Malut tak memiliki data aset sebelum tahun 1960.

Di sisi lain, Sekda Provinsi Maluku Kasrul Selang, mengatakan bahwa ada kendala fisik yang menghambat pengelolaan administrasi aset di daerahnya, seperti kantor yang terbakar karena terjadinya pertikaian sosial di Maluku yang muncul antara tahun 1999 sampai 2005.

“Sehingga dokumen-dokumen aset sulit ditelusuri,” kata Kasrul Selang.

Selain itu, sambung Kasrul, masih ada pula aset-aset daerah yang dikuasai oleh pihak ketiga. Oleh karena itu, kata Kasrul, perlu verifikasi lebih lanjut dan detail.

“Hal ini karena beberapa aset masih terserak dan tersebar, seperti aset-aset di sektor kehutanan dan perikanan,” katanya.

Walaupun begitu, lanjut Kasrul, pihaknya terbuka dan bersedia bekerja sama dalam rangka penyerahan aset-aset dari penguasaan Provinsi Maluku kepada Provinsi Malut, khususnya untuk aset-aset yang telah terverifikasi dan bersertifikat. Yang masih sulit, menurut Kasrul, adalah penanganan aset-aset yang belum terdaftar dan belum tersertifikasi.

Menanggapi adanya kesulitan dalam penyelesaian aset, terutama tanah, yang belum bersertifikat, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara, Toto Sutantono, menyarankan pejabat setingkat eselon 1 di Pemprov Malut segera menyampaikan surat pernyataan.

“Surat tersebut didalamnya harus menyatakan tiga hal, yakni aset tanah terkait telah tercatat sebagai aset Pemprov Malut, aset terkait telah atau akan dimanfaatkan, dan tak ada permasalahan atas aset tersebut,” jelas Toto.

Menutup rapat koordinasi, Adlinsyah meminta dibentuk tim penataan aset (TPA) dan gerakan pemasangan patok batas tanah (GPPBT) sebagai tindak lanjut rapat. Tim tersebut adalah tim gabungan antara Pemprov Maluku, Provinsi Malut, dan Kantor Wilayah BPN Maluku dan Malut, dengan pendampingan dari satgas koordinasi pencegahan KPK. (Mg-4)