Kapal Angkut Minyak Ilegal Diamankan Polres Aru
DOBO, Siwalimanews – Diduga terlibat ilegal oil, dua unit kapal pengangkut minyak ilegal yakni KM Inka Mina 770 (Kapal ikan) dan KM Mangga Raya (tack boad) akhirnya diamankan dengan cara dipolice line Satreskrim Polres Kepulauan Aru.
Kedua kapal tersebut diamankan, Jumat dini hari (21/2), sekitar pukul 01.30 WIT di Perairan Pulau Wajar, tepatnya antara Perairan Kolam Bandar Dobo dan kawasan Perikani Dobo.
Kapolres Aru, AKBP Eko Budiarto saat dikonfirmasi Siwalima mengakui penangkapan dan pengamanan dua uni kapal tersebut. Namun Kapolres enggan menjelaskan lebih jauh menyangkut penangkapan dan penahanan dua kapal tersebut dengan alasan kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
“Memang benar dua unit kapal tersebut kita amankan melalui unit Reskrim Jumat dini hari” ungkapnya.
Dikatakan, kedua kapal tersebut sudah diamankan, bersama barang bukti berupa minyak solar kurang lebih 8 ton.
Baca Juga: Jaksa Rampungkan Dakwaan Enam Tersangka Kasus BNISelain barang bukti berupa dua unit kapal dan minyak solar tersebut ada empat orang juga sudah ditahan di Polres Aru. Keempat orang tersebut saat ini sementara jalani proses pemeriksaan serta pendalaman terkait keterlibatan dalam pembelian maupun penjualan minyak ilegal tersebut.
Dari data yang berhasil dihimpun Siwalima di Mapolres Aru, diketahui keempat orang tersebut masing-masing tiga orang dari KM Inka Mina 770 yakni pengurus kapal Nanang Agus Haryanto, dan dua orang pembeli, Arifin dan Sugiono.
Sementara dari KM Mangga Besar (Tack boad) Doni Haryanto yang merupakan KKM. Penangkapan tersebut saat melakukan pengisian minyak solar dari KM Mangga Besar ke KM Inka Mina 770. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapal Tack boat tidak memiliki surat ijin Niaga maupun surat ijin angkut. (S-25)
Tinggalkan Balasan