DOBO, Siwalimanews – Diduga terlibat ilegal oil, dua unit kapal pengangkut minyak ilegal yakni KM Inka Mina 770 (Kapal ikan) dan KM Mangga Raya (tack boad) akhirnya diamankan dengan cara dipolice line Satreskrim Polres Kepulauan Aru.

Kedua kapal tersebut diamankan, Jumat dini hari (21/2), sekitar pukul 01.30 WIT di Perairan Pulau Wajar, tepatnya antara Perairan Kolam Bandar Dobo dan kawasan Perikani Dobo.

Kapolres Aru, AKBP Eko Bu­diarto saat dikonfirmasi Siwalima mengakui penangkapan dan penga­manan dua uni kapal tersebut. Na­mun Kapolres enggan menjelaskan lebih jauh menyangkut penang­kapan dan penahanan dua kapal tersebut dengan alasan kepenti­ngan penyelidikan dan penyidikan.

“Memang benar dua unit kapal tersebut kita amankan melalui unit Reskrim Jumat dini hari” ung­kapnya.

Dikatakan, kedua kapal tersebut sudah diamankan, bersama barang bukti berupa minyak solar kurang lebih 8 ton.

Baca Juga: Jaksa Rampungkan Dakwaan Enam Tersangka Kasus BNI

Selain barang bukti berupa dua unit kapal dan minyak solar tersebut ada empat orang juga sudah ditahan di Polres Aru. Keempat orang ter­sebut saat ini sementara jalani proses pemeriksaan serta pendalaman terkait keterlibatan dalam pembelian maupun penjualan minyak ilegal tersebut.

Dari data yang berhasil dihimpun Siwalima di Mapolres Aru, diketa­hui keempat orang tersebut masing-masing tiga orang dari KM Inka Mina 770 yakni pengurus kapal Nanang Agus Haryanto, dan dua orang pembeli, Arifin dan Sugiono.

Sementara dari KM Mangga Besar (Tack boad) Doni Haryanto yang merupakan KKM. Penangkapan tersebut saat melakukan pengisian minyak solar dari KM Mangga Besar ke KM Inka Mina 770. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapal Tack boat tidak memiliki surat ijin Niaga maupun surat ijin angkut. (S-25)