PIRU, Siwalimanews – Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku melalui Kantor Imigrasi Ambon menggelar rapat koordinasi tim pengawasan orang asing di Kota Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat, Jumat (23/6).

Rapat yang bertujuan untuk pengawasan lapangan dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait menyangkut orang asing itu juga menghadirkan narasumber antara Kasi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Muhammad Ikramsyah, Kepala Divisi Adminstrasi Topan Supuan dan Kabid Perijinan dan Informasi Agus Suharto.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Ambon Abdul Raaf Ely dalam sambutannya menjelaskan, pengawasan orang asing merupakan salah satu tugas dari Dirjen Imigrasi yang bertujuan untuk menjamin bahwa, orang asing yang boleh masuk, tinggal dan melakukan kegiatan di Indonesia adalah orang asing yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan (prosperity) rakyat, bangsa dan negara serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban juga tidak bermusuhan baik terhadap rakyat, maupun negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Untuk melakukan pengawasan keimigrasian terhadap kegiatan dan keberadaan orang asing di wilayah Indonesia, menteri membentuk tim pengawasan orang asing yang anggotanya terdiri dari instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah.

“Untuk itu penting bagi kita memantapkan sinergitas atau keterpaduan antara kita, insentif non fiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing tertentu untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah-tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis,” jelasnya.

Baca Juga: Pemkab Tanimbar Salurkan CBP Tahap II

Namun kata Abdul, tidak menutup kemungkinan keberadaan warga negara asing tersebut juga dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketahanan nasional. Situasi tersebut menuntut kesadaran betapa pentingnya kewaspadaan dalam kemasyarakatan berbangsa dan bernegara terhadap pengawasan orang asing.

Sebagai bentuk pengawasan bersama terhadap hal tersebut dalam menjaga kedaulatan Indonesia perlu adanya sinergitas antar instansi pemerintahan. Untuk itu kerjasama ini perlu ditingkatkan terkait kerawanan yang terjadi.

“Dalam pengawasan orang asing tersebut mari bersama-sama untuk pahami bahwa, pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama dan tanggung jawab semua unsur tidak hanya kepada Imigrasi saja, maka dari itu kita harus berkesinambungan dalam melakukan rapat koordinasi agar kita mempunyai suatu pemahaman yang sama demi kepentingan negara ini,” ucapnya.

Saat ini menurut Abdul, data orang asing di wilayah kerja Imigrasi Ambon khususnya di wilayah SBB antara lain, warga Negara Belanda 3 orang, Timor Leste 1 orang, China 1 orang, dan Jerman 1 orang dengan total 6 orang warga negara asing. Mereka adalah dari berbagai pemegang izin tinggal, diantaranya izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap.

Untu itu sangat diharapkan, ada partisipasi dan dukungan dari pemda dalam melakukan monitoring, tidak hanya keimigrasian, tetapi juga unsur-unsur terkait yang hubungannya dengan orang asing yang mempunyai pemahaman yang berbeda-beda atas tugas dan fungsi masing-masing.(S-18)