AMBON, Siwalimanews – Kantor Wilayah  Kementerian Agama Provinsi Maluku melakukan sosialisasi tentang petunjuk teknis penyelenggaraan kegiatan ibadah di masjid/mushallah di Desa Hitu Lama, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (1/7).

Sosialisasi dilakukan di Masjid Raya Hitu tersebut dihadiri oleh para imam, perangkat dan remaja masjid se-Kecamatan Leihitu.

Plt Kakanwil Kemenag Maluku, Jamaludin Bugis mengungkapkan, dasar diterbitkannya juknis tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah di Masa Pandemi.

Selain itu juga merujuk pada Fatwa MUI tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19, Pergub Maluku tentang Pembatasan Pergerakan Orang dan Moda Transportasi dalam Penanganan Covid-19 di Pulau Ambon, Perwali tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Kota Ambon dan hasil rapat Walikota Ambon bersama Tim Gugus Tugas Maluku dengan pimpinan lembaga keagamaan terkait persiapan pelaksanaan PSBB di Kota Ambon.

“Ditengah situasi pandemi ini, kami pandang perlu adanya juknis tentang Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah di Masjid/Mushallah, sebagai bagian dari ikhtiar kita dalam menghadapi masa pandemi,” ungkapnya.

Baca Juga: DPRD akan Panggil 4 SMA di Kota Ambon

Ia berharap, apa yang disampaikan lewat juknis nantinya dapat diimplementasikan di lingkungan sekitar guna pemutusan mata rantai virus corona.

Sementara itu Raja Negeri Hitu Lama Salhana Pelu pada kesempatan itu menyampaikan terimakasih kepada pihak Kanwil Kemenag Maluku, MUI dan jajarannya atas ketersediaan waktu melakukan sosialisasi juknis penyelenggaraan kegiatan ibadah di masjid/mushallah di Kecamatan Leihitu. Menurutnya, juknis yang dikeluarkan oleh Kemenag Maluku sangat membantu dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Kami sangat mendukung juknis yang dikeluarkan oleh Kemenag. Saya harapkan masyarakat tetap mengikuti juknis ini, juga anjuran pemerintah dan MUI agar cepat putus mata rantai covid,” ucapnya.

Ia berharap, ketentuan-ketentuan dalam juknis pelaksanaan sholat berjamaah dan Sholat Jumat di masjid/mushollah dapat dilakukan dengan baik.

Turut hadir dalam sosialisasi itu antara lain, Ketua MUI Kota Ambon, seluruh raja se-Kecamatan Leihitu, perwakilan Danramil dan Kapolsek Kecamatan Leihitu. Sementara para pejabat Kanwil Kemenag Maluku yang hadir diantaranya, Kabid Penmad M Yasir Rumadaul, Kabid Bimas Islam Rusydi Latuconsina, Kabid PHU Yamin. (Mg-5)