Kantor Pengadilan Negeri Dataran Hunimua Mulai Dibangun
BULA, Siwalimanews – Kantor Pengadilan Negeri Dataran Hunimua, mulai dibangun. Knator yang nantinya terletak di kawasan Pantai Gumumae, Desa Kmapung Gorom, Kecamatan Bula itu, ditandai dengan peletakan batu pertama yang dilakukan oleh Bupati SBT Mukti Keliobas dan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, H Ade Komarudin, Jumat (29/9).
Komarudin, dalam sambutannya mengatakan, di wilayah Provinsi Maluku akan ada dua kantor pengadilan yang akan dibangun yakni, Kantor Pengadilan Negeri Dataran Hunimua di Kabupaten SBT dan Kantor Pengadilan Negeri Dataran Hunipopo di Kabupaten SBB.
“Pembangunan Gedung Pengadilan Negeri yang baru ini, sesuai dengan model Kantor Pengadilan modern, dimana akan disediakan fasilitas dan akses bagi para pencari keadilan yang tergolong difabel maupun yang kategori HIV/AIDS,” ungkap Komarudin.
Dengan demikian, kata Komarudin, gedung ini akan memenuhi prototipe yang baru sesuai dengan petunjuk dari Mahkamah Agung.
Sementara itu, Bupati Seram Bagian Timur Mukti Keliobas dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi atas niat yang luar biasa baik dari Mahkamah Agung dan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon sehingga masyarakat mau mencari keadilan di Kabupaten SBT sudah bisa menikmati pelayanan yang maksimal.
Baca Juga: Sikapi Peristiwa SD Xaverius, Walikota: Yang Disuntik Bukan Racun“Seperti yang tadi disampaikan oleh Ketua PN Dataran Hunimua bahwa, yang selama ini gedung yang disiapkan oleh pemda dan untuk mempermudah pelayanan, kelihatannya belum maksimal, sementara kasus di SBT cukup banyak,” ungkap bupati.
Bupati mengaku, terkadang dirinya mendatangi PN Dataran Hunimua dan memang terlihat ruangannya sangat terbatas, sehingga pelayanan bisa saja tumpang tindih.
“Tapi syukur alhamdulillah dengan niat yang tulus maka gedung baru akan hadir, kemudian hari ini kita sudah bisa menyaksikan momentum peletakan batu pertama pembangunan Kantor PN Dataran Hunimua,” ujar bupati.
Pada kesmepatan itu bupati juga mejelaskan bahwa, Kota Bula sebenarnya adalah kota penyelenggara pemerintahan sementera. Sesuai isyarat Undang- undang Nomor 40 tahun 2003, bahwa pembangunan Kabupaten SBT ada di dataran Hunimua, dimana jarak tempuh dari Kota Bula sekitar dua jam lebih sampai di Ibu kota defenitif.
Namun, setelah melihat kondisi pembangunan, infrastruktur, terutama kantor administrasi pemerintahan hampir lengkap semua di Bula, sehingga membuat pemda harus berdiskusi kembali untuk yang terbaik seperti apa.
“Kami juga berterima kasih kepada Ketua PT Ambon walaupun jauh, tapi masih sempat datang bersama warga di SBT. Tidak banyak hal yang kami berikan kepada pak Ketua PT, kami hanya bisa mendoakan mudah- mudahan pak ketua dan keluarga bisa melaksanakan tugas di Maluku dengan baik dan di permudahkan dalam urusannya,” tandas bupati.(S-27)
Tinggalkan Balasan