Kantor KPU Malra Dibakar, Kapolda: Segera Proses Hukum
AMBON, Siwalimanews – Kantor KPU Maluku Tenggara nyaris ludes dilalap api usai orang tak dikenal membakar salah satu ruangan yang terletak di belakang kantor tersebut, Selasa (12/3) sore kemarin.
Beruntung aksi tersebut diketahui aparat kepolisian yang sementara melakukan pengamanan sehingga dengan sigap melakukan pemadaman api menggunakan tabung Apar dan air.
Percobaan pembakaran Kantor KPU Malra itu berawal dari aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok massa yang mengatasnamakan diri mereka pembela demokrasi Maluku Tenggara sekitar pukul 16.25 WIT.
Aksi dilakukan di simpang empat lampu merah Ohoijang. Massa ini menuntut keadilan, dimana mereka mengklaem telah terjadi kecurangan penambahan jumlah suara pada beberapa TPS di Desa Langgur dan Kelurahan Ohoijang Watdek.
Tak lama berselang, massa aksi yang melakukan orasi mulai anarkis. Mereka membawa senjata tajam berupa parang dan mengancam akan membakar Kantor KPU. Beberapa massa aksi terlihat mulai memanjat tembok belakang Kantor KPU, dan langsung membakar salah satu ruangan.
Baca Juga: Setubuhi Murid Hingga Hamil, Oknum Guru Ini Diringkus PolisiAkibat dari kebakaran tersebut, satu unit printer, kursi, serta AC dan plafon pada ruangan tersebut terbakar.
Menyikapi peristiwa itu, Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif mengaku, sangat menyangkannya dan secara tegas memerintahkan Kapolres Malra untuk segera membuat laporan polisi dan memproses hukum siapapun yang terlibat dalam aksi itu.
“Saya sangat menyayangkan kejadian tersebut dan sudah perintahkan untuk membuat laporan polisi serta memproses siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut,” tegas Kapolda.
Kapolda mengungkapkan, ada indikasi kasus ketidak puasan hasil penghitungan suara DPRD provinsi/kabupaten/kota meningkat, khususnya di dalam internal partai itu sendiri.
Menurutnya, permasalahan tersebut seharusnya dapat diselesaikan di jalur partai atau melalui gugatan hukum terhadap penyelenggara, bila ada dugaan melanggar aturan.
“Harusnya bisa diselesaikan melalui gugatan hukum atau di jalur partai sesuai mekanisme partai masing-masing, bukan dengan cara anarkis yang merugikan masyarakat umum,” tandas Kapolda.
Kapolda mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya di Kabupaten Malra agar dapat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
“Kalau ada yang merasa tidak puas, ada jalur-jalur hukum yang sudah disiapkan. Gunakan tahapan-tahapan hukum yang sudah ditentukan, dan jangan ambil keputusan sendiri, karena dapat merugikan diri sendiri dan masyarakat secara umum,” himbau Kapolda.(S-10)
Tinggalkan Balasan