AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku mengingatkan KPU kabupaten dan kota yang belum melakukan rekapitulasi suara tingkat provinsi untuk mengantisipasi persoalan kesesuaian data.

Penegasan ini disampaikan Anggota Bawaslu Maluku, Stevin Melay kepada wartawan di Ambon, Rabu (13/3) merespon adanya persoalan ketidaksesuaian data yang terjadi pada pada enam kabupaten/kota sebelumnya.

Dijelaskan, persoalan data pemilih bisa terjadi menyangkut Daftar Pemilih Tambahan sedangkan untuk DPT dan DPK tidak boleh mengalami masalah sebab harus sesuai.

“Faktanya kan dari dokumen D Hasil kabupaten/kota justru terjadi masalah artinya ada inkonsistensi disitu bahkan selisih tambah dan kurang dari pengguna hak pilih pada setiap jenis tingkatan pemilihan,” ujar Melay.

KPU khususnya Maluku Tengah, Kota Tual, Maluku Tenggara, Buru dan SBT yang belum melakukan rekapitulasi tingkat provinsi harus memperhatikan persoalan secara serius agar tidak menghambat rekapitulasi tingkat provinsi.

Baca Juga: Ratusan Ton Ikan dari Pulau Buru Dipasok ke Bali

KPU kabupaten/kota kata Melay harus dapat menyelesaikan persoalan-persoalan menyangkut data ditingkat KPU masing-masing dan tidak boleh dibawah ketingkat provinsi.

Apalagi mengingat waktu yang tersedia kurang dari seminggu rekapitulasi nasional harus tuntas sesuai perintah UU Pemilu.

“Kami berharap soal data pemilih dan penggunaan hak pilih harus di selesaikan oleh KPU kabupaten/kota dan jangan dibawah ke provinsi agar di provinsi ini kita akan lebih melihat soal selisih suara,” tegasnya.

Melay pun berharap KPU Maluku dapat melakukan konsinyering kabupaten/kota yang belum selesai melakukan rekapitulasi untuk memastikan data pemilih sesuai pada tiga kategori pemilih.(S-20)