AMBON, Siwalimanews – Sebanyak tujuh organisasi bantuan hukum (OBH) di Provinsi Maluku, menandatangani kontrak pelaksanaan bantuan hukum tahun 2022.

Penandatanganan kontrak yang dipustakan di Kanwil Kemenkumham Maluku, Senin (14/2) disaksikan Kakanwil Andi Nurka dan Plt Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Agung Rektono Seto.

Ketujuh OBH yang menandatangani kontrak tersebut masing-masing, Himpunan Maluku Untuk Kemanusian (Humanum), Yayasan Pos Bantuan Hukum Ambon (YPBHA), Yayasan Pos Bantuan Hukum Ambon Cabang Namlea, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Maluku (YLBHIM), Posbakumadin PN Saumlaki, LBH serta Klinik Hukum Fakultas Hukum Unpatti dan Yayasan Rang Tuntunan.

Kakanwil Kemenkumham Maluku Andi Nurka pada kesempatan itu menjelaskan, bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada penerima bantuan merupakan wujud pengimplementasian bantuan hukum, dimana persamaan kedudukan hak setiap warga negara dihadapan hukum.

“Masih banyak rakyat Indonesia yang berada dibawah garis kemiskinan. Untuk itu, para OBH dituntut untuk berikan pelayanan bantuan hukum berdasarkan syarat dan tata cara sebagaimana telah ditetapkan di dalam peraturan perundang-undangan, baik secara litigasi maupun non litigasi,” tandas Nurka.

Baca Juga: Bandara Pattimura Raih Peringkat Dua di Kawasan Asia Pasifik

Menurutnya, OBH selama menjalankan tugasnya, selalu berada dalam pengawasan Kemenkumham RI. Untuk itu penyelenggaraan bantuan hukum harus dilaksanakan secara merata, demi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ia berharap, ketujuh OBH yang lolos akreditas periode tahun 2022 – 2024 untuk dapat memaksimalkan pemberian pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat miskin di Maluku secara cepat dan tepat. (S-21)