AMBON, Siwalimanews – Oknum guru di salah satu SMA di Kota Ambon berinisial LI alias E Alias I, harus berurusan dengan pihak kepolisian usai aksi bejadnya menyetubuhi anak didiknya sendiri.

Parahnya lagi, aksi oknum guru bejat ini dilakukan berulang kali, sampai membuat korban yang baru berusia 17 hamil.

Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Jane Luhukay kepada wartawan di Mapolresta, Selasa (12/3) menjelaskan, perbuatan pelaku dilancarkan sejak Desember 2022 hingga korban diketahui berbadan dua pada Oktober 2023 lalu.

“Dari keterangan korban, pelaku  melancarkan aksi pertama kali terjadi pada, Rabu 7 desember 2022 di Penginapan Rahmat Lorong Arab, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, jadi antara pelaku dan korban saling berkomunikasi hingga akhirnya bertemu dan melakukan hubungan layaknya suami istri,” ungkap Ipda Jane.

Tak hanya sekali, perbuatan pelaku berlanjut  pada Sabtu (24/3). Aksi bejad pelaku terbongkar setelah korban yang tak tahan memberitahui ke orang tuanya bahwa dirinya tengah hamil serta menceritakan perbuatan pelaku yang diketahui sudah beristri.

Baca Juga: Ratusan Balita Peroleh Makanan Tambahan

Mendengar hal tersebut orang tua korban yang geram lalu melaporkan oknum guru bejat ini ke Polresta Ambon.

“Saat ini pelaku sudah resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, pelaku dijerat pasal persetubuhan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat 2 UU No 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU jo pasal 64 KUHPidana,” jelas Ipda Jane.(S-10)