AMBON, Siwalimanews – Gedung Sekolah Dasar Inpres 58 yang berlokasi di Desa Nania, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, disegel oleh Pemilik lahan, Kamis (13/10). Akibat penyegelan yang terjadi seluruh siswa terpaksa dipulangkan.

Peristiwa itu sempat diviralkan oleh salahs atu akun facebook atas nama Iriyani Yani, yang mana dalam video siaran langsung itu terlihat, para siswa SD, berhamburan diluar pagar sekolah. Mereka tidak bisa masuk lantaran pintu pagar sekolah telah dikunci oleh pemilik lahan.

Video siaran langsung itu juga mendapat beragam tanggapan warga net yang prihatin dengan kondisi yang memperlihatkan para siswa SD tersebut. Peristiwa itu, bahkan diungkapkan salah satu anggota DPRD Kota Ambon, Saidna Ashar Bin Tahir dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Baileo Rakyat Belakang Soya, Kamis (13/10).

Awalnya, Saidna menyesalkan ketidakhadiran Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon Ferdinan Taso, dalam paripurna tersebut, maupun agenda-agenda DPRD lainnya, yang kebanyakan hanya mengutus bawahannya. Setelah itu, Saidna juga menuturkan terkait penyegelan dimaksud.

Dihadapan Penjabat Walikota Saidna menuturkan, bahwa polemik terkait gedung sekolah tersebut telah berlangsung sejak tahun 2019, dan hingga kini belum juga diselesaikan oleh Pemerintah Kota Ambon.

Baca Juga: Pemkab Aru Punya Utang Puluhan Miliar di Sejumlah Kampus

“Beberpaa kali pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan itu, telah melakukan beberapa upaya, hingga akhirnya mereka lakukan beberapa kali penyegelan, hingga pagi tadi, dan sempat viral dimedia sosial facebook, dan sebagai presentase dari masyarakat disana, saya dihubungi untuk melihat kondisi itu,” tuturnya.

Untuk itu, maka ia meminta agar masalah ini dapat diselesaikan. Artinya, hal itu berkaitan dengan masalah pembayaran lahan yang mana telah berdirinya fasilitas pemerintah, yaitu gedung sekolah,  sehingga, harus segera diselesaikan.

“Kalau tidak bisa diselesaikan secara kontan, ya bisa bikin sebuah kesepakatan untuk  dicicil atau seperti apa sistemnya. Apalagi ini sudah lama. Maksudnya, jangan membuat hal yang mempertontonkan buruknya pemerintah yang akhirnya menjatuhkan wibawa pemerintah, baik eksekutif maupun legialatif,”cetusnya.

Dengan kehadiran Pejabat Walikota Ambon sekarang, sambung Saidna, patut diberikan apresiasi. Paling tidak, ada langkah konsutrif dalam mencari solusi, terkait dengan persoalan yang ada di daerah ini.

“Dan saya yakin sungguh, kehadiran beliau di Kota Ambon ini bisa menyelesaikan semua masalah di kota ini. Beliau sudah sampaikan bahwa akan diselesaikan,”ujarnya.

Saidna menambahkan, bahwa dari pengakuan pemilik lahan, bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan untuk pergantian. Karena saat itu, ada sejumlah dana yang diberikan kepada pemilik lahan sebagai tanda jadi.

“Kalau tidak salah, sudah ada pembayaran awal yang sifatnya itu sebagai tanda jadi, itu menurut pemilik lahan. Namun disisi lain, kalau ini peraoalan anggaran/pembayaran, maka harus diselesaikan,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, walikota langsung melakukan koordinasi internal, sehingga penyegelan gedung sekolah telah dibuka kembali. Namun karena para siswa terlanjur dipulangkan, maka proses belajar-mengajar hari ini ditiadakan.

Walikota menjelaskan, pemalangan yang dilakukan Ahli Waris sebagai pemilik lahan terhadap dua gedung sekolah, yakni gedung SD dan SMP yang belokasi di Nania Atas, pagi tadi, telah diselesaikan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon bersama Kapolsek, Danramil dan para tokoh masyarakat setempat, telah berkumpul dan berdialog, sehingga pihak ahli waris telah bersedia untuk melepaskan  segalanya.

“Tapi karena anak-anak sekolah sudah terlanjur pulang, jadi besok baru proses belajar-mengajar kembali berjalan seperti biasa. Selanjutnya akan ditindaklanjut terkait persoalan itu. Saya akan undang ahli waris dengan pemangku kepentingan, untuk bicarakan itu. Intinya, pemkot tidak akan lari dari  tangungjawab,” tegansya.

Namun dilain sisi, walikota mengaku, pihaknya membutuhkan keapsahan terkait kepemilikan atas lahan tersebut. Hal ini Agar dapat dilakukan penilaian oleh appraisal, sebab pemkot tidak mau kecolongan salah bayar, seperti yang terjadi sebelum-sebelumnya.

“Pemerintah tidak akan lari soal tangungjawab, tapi kita juga tidak bisa bayar sembarangan,” cetus walikota. (S-25)